Jejak Kasus Hukum Pengendali di Balik IPO Indokripto (COIN), Begini Respons BEI


Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons terkait pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat memiliki jejak kasus korupsi.
Saat ini, Andrew Hidayat tercatat menguasai 55% saham di PT MMS Group Indonesia (MMSGI). MMSGI merupakan pengendali dari PT Megah Perkasa Investindo (MPI), yang juga merupakan pemegang saham COIN.
Berdasarkan penelusuran Andrew Hidayat pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 29 Juni 2015 silam. Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar Butar, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda dalam kasus suap yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berlanjut, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Andrew dinyatakan terbukti menyuap Adriansyah, anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, dengan total suap senilai Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan 50 ribu Dolar Singapura, terkait rencana jual beli batu bara milik Indo Asia Cemerlang kepada Dutadharma Utama.
Namanya kembali mencuat usai perusahaan PT Indobara Utama Mandiri memenangkan lelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya berupa tambang milik PT Gunung Bara Utama pada 6 Juni 2023 senilai Rp 9 miliar. Padahal, aset tersebut sebelumnya ditaksir bernilai hingga Rp 3,4 triliun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain pada lelang pertama 17 November 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menanggapi isu hukum yang mencuat terkait pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari salah satu pemegang saham COIN, khususnya Andrew Hidayat, yang memiliki catatan hukum sejak 2015.
Ia menegaskan peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 menyebut pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan oleh individu yang pernah dipidana atas tindak pidana ekonomi atau keuangan.
Namun, berdasarkan pernyataan Konsultan Hukum Perseroan, catatan hukum atas nama Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tersebut. Nyoman menilai Andrew tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, sejak 27 Desember 2023, anak usaha COIN, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), telah resmi mengantongi izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI.
“Sehubungan adanya peralihan atas pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025, maka izin yang telah diterbitkan oleh BAPPEBTI sebelumnya juga masih berlaku,” kata Nyoman kepada wartawan Rabu (2/7).
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan dalam prospektus COIN yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, tepatnya di halaman 91, telah dijelaskan soal pemberitaan yang beredar mengenai dugaan korupsi lelang barang rampasan negara. Dalam penjelasan tersebut, perseroan menyatakan bahwa Andrew bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM), dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM saat perusahaan itu mengikuti proses lelang.
Nyoman juga menegaskan BEI sangat selektif dalam proses evaluasi pencatatan saham. Penilaian tidak hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen formal, tetapi juga mencakup substansi penting seperti rekam jejak pengendali dan pengurus.
Terutama untuk perusahaan di sektor Aset Keuangan Digital dan Kripto seperti COIN, Bursa mengacu pada ketentuan regulator, yaitu Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024, yang mengatur standar kepatuhan atas pengendali dan manajemen perusahaan di sektor terkait.