Danantara Pecat Direktur Agrinas Palma Nusantara Edi Slamet Irianto


Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia memecat Edi Slamet Irianto dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Industri di PT Agrinas Palma Nusantara. Edi baru menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri di perusahaan pelat merah itu pada Februari 2025 lalu.
“Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Edi dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/7).
Edi menyampaikan dirinya menerima surat pemberhentian hanya beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar melalui Zoom Meeting bersama Faturahman, Asisten Deputi Industri Perkebunan, pada 1 Juli 2025. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Operasional Danantara Dony Oskaria.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama, jajaran direksi, komisaris utama, dewan komisaris, dan seluruh pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan baik, serta memohon maaf apabila selama masa interaksi terdapat kekhilafan. Edi juga berharap seluruh mitra bisnis PT Agrinas Palma dapat terus menjalin kolaborasi yang konstruktif dengan pejabat penggantinya.
Meski demikian, Edi menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan surat dari Kepala BPI Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang secara tegas melarang adanya pergantian atau perombakan manajemen BUMN.
“Semoga harapan besar Presiden RI Prabowo kepada PT Agrinas Palma Nusantara, untuk mewujudkan swasembada energi dan mendukung ketahanan pangan melalui produksi minyak goreng dan protein hewani dapat terwujud di 2028,” kata Edi.
Danantara sebelumnya melarang 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usaha dan cucu usahanya melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam RUPST. Adapun Agrinas masuk dalam daftar BUMN tersebut.
Larangan ini termuat dalam surat edaran Nomor :S-049/DI-BP/VI/2025 yang diteken CEO Danantara Rosan Roeslani tertanggal 23 Juni 2025 terkait pelaksanaan RUPST pada BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan.
Dalam surat tersebut, Rosan menjelaskan, bahwa larangan pergantian direksi ini berlaku hingga adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara. Danantara juga meminta kepada BUMN beserta anak usaha dan cucu usahanya yang belum melaksanakan RUPST, untuk melaksanakannya paling lambat pada Senin (30/6).