Pengakuan Terbaru Ajaib Sekuritas Soal Transaksi Janggal Rp 1,8 M usai Temui BEI

Nur Hana Putri Nabila
2 Juli 2025, 18:04
Platform Investasi Ajaib Sekuritas
PlayStore
Platform Investasi Ajaib
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kasus transaksi janggal yang dialami salah seorang nasabah Ajaib Sekuritas masih bergulir. Manajemen Ajaib Sekuritas menyampaikan telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjelaskan perkara tersebut. 

Dalam unggahan di sosial media, salah seorang nasabah Ajaib Sekuritas sebelumnya melaporkan mengalami transaksi janggal saham senilai Rp 1,8 miliar tanpa sepengetahuannya. Nasabah tersebut mengaku dirugikan dengan transaksi margin limit tersebut lantaran membuat ia terpaksa kehilangan sejumlah saham lewat mekanisme force sell. 

Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil temuan . Ia pun menegaskan bahwa dana dan transaksi seluruh nasabah aman dan terlindungi. 

Menurut Juliana, seluruh temuan dari tim internal Ajaib telah disampaikan secara transparan kepada otoritas terkait. “Dan kami akan terus berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juliana dalam keterangannya kepada Katadata.co.id, Rabu (2/7). 

Lebih lanjut, Juliana mengatakan pihaknya bersama OJK dan BEI berkomitmen dalam menjaga kepercayaan nasabah. Sebagai perusahaan sekuritas yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK, kata Juliana, Ajaib memastikan seluruh transaksi nasabah berlangsung secara aman, terverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Soal pemanggilan dan pertemuan dengan Ajaib juga dibenarkan oleh DIrektur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy. “Kami sedang proses pertemuan dengan Ajaib untuk mendengarkan keterangan dari mereka,” Irvan Susandy ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (2/7).

 Jadi Sorotan DPR

Transaksi janggal yang dialami nasabah ajaib turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Anggota Komisi XI yang membidangi isu keuangan Puteri Komarudin menilai penting untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus tersebut. 

Penelusuran menurut Putri diperlukan untuk mengungkap akar permasalahan kasus nasabah Ajaib Sekuritas. Ia juga menyebut OJK telah memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan investigasi. 

Puteri mendukung upaya tersebut agar permasalahan dapat ditangani secara menyeluruh dan ditemukan solusi yang tepat. Ia berharap pemangku kepentingan terkait perlu mengambil tindakan yang sesuai. Ia menyebut hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan melindungi investor. 

“Tentunya, saya turut prihatin atas kejadian ini,” kata Puteri ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (2/7). 

Menurut Putri, pengawasan juga telah diatur dalam UU Pasar Modal dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang secara tegas melarang praktik pembelian saham yang merugikan masyarakat.  

Puteri juga mengatakan ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur izin bagi perusahaan efek, dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 

Kronologi Investor Beli Saham Rp 1 Juta Ditagih Rp 1,8 Miliar 

Seorang nasabah Ajaib Sekuritas bernama I Nyoman Tri Atmaja Putra atau dikenal Niyo sebelumnya menjelaskan, transaksi saham dilakukan pada Selasa (24/6). Ia saat itu membeli saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot dengan total transaksi mencapai Rp 1 juta. 

Transaksi ini, menurut dia, sesuai dengan kebiasaannya menabung saham Rp 1 juta setiap hari dengan membeli saham salah satu emiten di dalam negeri. "Setiap hari bursa (Senin-Jumat), saya punya kebiasaan rutin: Buka aplikasi Ajaib, beli saham Rp 1 juta per emiten untuk saham Indonesia dan US$ 100 per emiten untuk saham US," kata Niyo. 

Pemesanan saham BBTN saat itu dilakukan Niyo pukul 09.45 WIB. Namun, lantaran orderan sahamnya masih open atau belum matched, ia pun menutup aplikasi dan melanjutkan pekerjaan lain. 

"Jam 12.37 WIB, gue buka lagi dan gue kaget banget. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias Rp 1,8 miliar. Pakai dana limit pula dan transaksinya sudah matched," ujar Niyo melalui akun Instagramnya, yang sudah dikonfirmasi Katadata.co.id.  

Saat itu, ia mengaku sempat menghubungi relationship manager Ajaib bernama David yang dulu sempat membantunya mengurus rekening kepemilikan. Namun, nomor kontak David sudah tidak aktif.  

Ia pun melapor ke chat bantuan di aplikasi. Namun anehnya, akun milik Niyo justru sempat dibekukan sehingga ia sempat tidak bisa mengecek portofolionya. Niyo pun akhirnya dikontak oleh pihak Ajaib Sekuritas, tetapi tidak puas dengan jawaban yang diberikan. 

Menurut dia, pihak Ajaib menjelaskan bahwa terdapat fitur konfirmasi atas transaksi yang dilakukan dan memintanya untuk menjajal kembali dengan melakukan transaksi.  

"Saya ingat betul, saya tidak lupa. Konfirmasi itu tidak pernah muncul," kata dia.

Adapun dalam perkembangan terbaru, Niyo mengaku ditagih denda Rp 14 juta atas keterlambatan setoran dana atas transaksi yang masih diperkarakannya. Saat ini, menurut dia, Ajaib telah melakukan penjualan paksa atau force sell saham miliknya yang dianggap sekuritas sebagai jaminan. 

Buntut kasus Niyo, banyak investor yang mengeluhkan masalah pada transaksi saham pada platform Ajaib Sekuritas di media sosial. Mereka mengeluhkan soal tampilan UI/UX di platform tersebut yang terkesan menjebak para investor awam menggunakan dana limit alih-alih saldo di RDN.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...