KPK Cekal Mantan Wadirut BRI dan Dirut Allo Bank Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 13 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024 untuk bepergian ke luar negeri. Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo, termasuk di antaranya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa inisial 13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Antara pada Rabu (2/7).
Ia mengkonfirmasi nama Catur dan Indra Utoyo masuk dalam daftar 13 nama orang-orang yang dicekal.
KPK sebelumnya menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah ini pun mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi.
KPK memperkirakan nilai pengadaan proyek EDC ini mencapai Rp 2,1 triliun dalam penggeledahan tersebut. Adapun kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 700 miliar.