Telkom Indonesia (TLKM) Beri Penjelasan Soal Dugaan Proyek Fiktif Rp 431 Miliar

Nur Hana Putri Nabila
19 Mei 2025, 07:17
Telkom Indonesia
Katadata/Fauza Syahputra
Telkom Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) merespons kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif atau fraud senilai Rp 431 miliar yang menjerat 9 orang sebagai tersangka. Senior Vice President Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Indonesia, Ahmad Reza, mengatakan Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Reza menjelaskan, perusahaan mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti hasil audit internal Telkom. Hal itu dalam rangka mendukung program bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN. 

“Hasil audit tersebut menjadi bagian dari komitmen Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara tahun 2016–2018,” kata Reza dalam konferensi pers Telkom Indonesia di Jakarta, Jumat (16/5).  

Ia optimistis akuntabilitas dan transparansi proses hukum merupakan fondasi demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap perusahaan. Tak hanya itu, Reza mengatakan Telkom juga telah mengidentifikasi permasalahan dan menindak demi mencegah kejadian serupa. 

Menurut Reza beberapa langkah yang diambil perseroan adalah penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat. Selain itu juga melakukan recovery aset, dan perubahan kebijakan-kebijakan internal.

"Kami lakukan audit dan melihat ada yang tidak tepat, lalu kami melaporkan ke APH," ujar Reza.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di Telkom Indonesia. Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, kasus ini berada di periode 2016 hingga 2018, saat Telkom tengah manjalin kerja sama bisnis dengan sembilan pemilik perusahaan swasta menggunakan dana dari Telkom.

Demi menjalankan kerja sama tersebut, Telkom menunjuk empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan pelat merah itu lalu menggandeng vendor-vendor yang nyatanya sudah terafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah direncanakan.

Lalu kerja sama itu untuk melaksanakan proyek-proyek pengadaan yang tidak pernah dilakukan alias fiktif. Nilai keseluruhan proyek dari kerja sama antara sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan Telkom mencapai Rp 431 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...