Hanya Rp3.426 per Lembar, Harga Tebusan Bagi Investor MFIN yang Ogah Merger


PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan akan menggabungkan usaha atau merger. Namun, bagi investor yang tak setuju aksi dua emiten di bawah group financial global MUFG itu, bisa melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham.
ADMF menetapkan harga buyback sebesar Rp9.082 per lembar saham. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata harga penutupan saham ADMF di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris pada 28 April 2025.
Apabila menilik harga perdagangan hari ini, Rabu (30/4) pukul 10.27 WIB, saham ADMF terpantau naik 4,61% ke Rp 9.075 per lembar saham. Kapitalisasi pasarnya juga tercatat Rp 9,07 triliun.
MFIN menggunakan acuan harga yang jauh lebih rendah, yakni Rp 3.426 per lembar saham. Padahal apabila mengacu pada harga saat ini, MFIN diperdagangkan di harga Rp 4.040, bahkan sahamnya melonjak 20,60%.
“Permohonan untuk ikut serta dalam pembelian kembali saham oleh MFIN atau Pembeli Siaga ADMF (sebagaimana relevan) harus diajukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam formulir pernyataan penjualan saham,” tulis manajemen dalam prospektusnya, Rabu (30/4).
Kemudian pemegang saham PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) yang tidak setuju merger diberikan hak untuk mengajukan permohonan agar saham mereka dibeli kembali oleh MFIN atau pihak pembeli siaga ADMF.
Hak ini hanya berlaku bagi pemegang saham yang memenuhi tiga syarat utama. Pertama, nama mereka harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, yakni sehari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kedua, mereka wajib memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB terkait agenda persetujuan penggabungan. Ketiga, dalam periode 3 hingga 15 Juli 2025, mereka harus menyerahkan Formulir Pernyataan Penjualan Saham beserta dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan sah atas saham dan menunjukkan bahwa proses penggabungan tersebut telah atau dapat merugikan mereka atau perusahaan.
Dokumen pendukung ini harus sah, asli, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengumuman rencana merger yang dipublikasi hari ini, Rabu (30/4) setelah proses merger selanjutnya saham MFIN akan dihapus dari Bursa Efek Indonesia dan dialihkan menjadi saham ADMF.
Di samping itu, apabila mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan tanggal efektif merger akan berlaku pada 1 Oktober 2025. Adapun proses pengajuan izin ke OJK sudah mulai dilakukan pada Mei 2025.