Dua Direksi Kompak Borong Saham BNI Senilai Rp 1,85 Miliar


Direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) kompak borong saham perusahaan. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar membeli 186,2 ribu saham perusahaan dan Direktur BNI Hussein Paolo Kartadjoemena membeli 268,3 ribu saham.
Pembelian saham BNI oleh kedua direksi bank pelat merah itu dilakukan pada 28 Februari 2025. Secara rinci, Royke membeli saham BNI seharga Rp 4.030 per saham. Sementara Hussein borong saham BNI dua kali dengan harga yang berbeda yakni Rp 4.100 per saham untuk pembelian 234,9 ribu saham. Lalu Hussein caplok kembali saham BNI di harga Rp 4.110 per saham untuk pembelian 24,4 ribu saham BNI.
Jika diakumulasikan, Royke mengeluarkan biaya untuk pembelian saham BNI yakni Rp 750,30 juta. Sementara Hussein merogoh kocek Rp 1,1 miliar untuk membeli saham BNI. Dengan demikian, total pembelian saham kedua direksi tersebut senilai Rp 1,85 miliar.
"Tujuan transaksi yakni investasi dengan status kepemilikan saham langsung," tulis pengumuman BNI dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (7/3).
Dari pembelian tersebut, kepemilikan saham Hussein atas BNI yakni 3,07 juta saham dan Royke menjadi 6,2 juta saham dari sebelumnya . Adapun saham BNI ditutup menguat 2,91% atau 130 poin ke level Rp 4.590 per saham pada perdagangan Jumat (7/3).
BNI Siapkan Buyback Saham Rp 1,5 Triliun
Emiten perbankan pelat merah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Aksi korporasi ini menjadi bagian dari rencana strategis BBNI untuk tahun buku 2025.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan dana buyback bersumber dari arus kas bebas atau free cash flow, khususnya dari saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. Adapun nilai transaksi buyback tersebut belum mencakup biaya tambahan, seperti komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya, yang diperkirakan mencapai 0,3% dari total transaksi.
Selain itu BNI memperkirakan jumlah nominal saham yang akan dibeli kembali mencapai maksimal 10% dari total modal yang ditempatkan perusahaan. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Manajemen BNI juga memastikan bahwa buyback ini tidak akan berdampak signifikan terhadap biaya operasional maupun laba-rugi perusahaan. Dengan kondisi modal dan arus kas yang kuat, BNI tetap optimistis transaksi ini tidak akan mengganggu aktivitas bisnisnya.