Dapat Restu Akuisisi, Bangkok Bank Ganti Komisaris Bank Permata

Ihya Ulum Aldin
27 April 2020, 13:39
Ilustrasi, petugas PT Bank Permata Tbk melayani nasabah. Melalui RUPSLB, pemegang saham Bank Permata menyetujui aksi akuisisi oleh Bangkok Bank dan penggantian anggota Dewan Komisaris.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, petugas PT Bank Permata Tbk melayani nasabah. Melalui RUPSLB, pemegang saham Bank Permata menyetujui aksi akuisisi oleh Bangkok Bank dan penggantian anggota Dewan Komisaris.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Bank Permata Tbk mendapatkan restu dari pemegang saham untuk diakuisisi oleh Bangkok Bank Public Company Limited. Persetujuan ini didapatkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Kamis (23/4).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bank Permata pada Senin (27/4), pemegang saham setuju atas akuisisi 89,12% saham. Bangkok Bank bakal membeli saham seri B dari PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank masing-masing 44,56%.

Seperti diketahui, harga akuisisi saham Bank Permata oleh Bangkok Bank turun dari 1,77 kali book value menjadi 1,63 kali book value. Sehingga, nilai transaksi ini diperkirakan menjadi Rp 34 triliun dari sebelumnya Rp 37 triliun.

Perubahan harga pembelian tersebut berdasarkan Amendment Letter yang ditandatangani oleh pemegang saham Bank Permata saat ini dengan Bangkok Bank. Harga tersebut, didasarkan pada nilai buku yang diterbitkan Bank Pertama untuk periode 31 Maret 2020.

Amendment Letter tersebut mengubah perjanjian sebelumnya, yang disepakati dalam conditional share purchase agreement (CSPA) pada 12 Desember 2019. Saat itu valuasi berdasarkan book value 1,77 kali, mengacu pada laporan keuangan Bank Permata 30 September 2019.

(Baca: Nilai Akuisisi Bank Permata oleh Bangkok Bank Turun jadi Rp 34 Triliun)

Dijelaskan bahwa perubahan dalam Amendment Letter tersebut bergantung pada penyelesaian transaksi, apakah bisa terjadi hingga 30 Juni 2020. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka Amendment Letter secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku, sehingga ketentuan yang berlaku adalah sesuai dengan CSPA.

Lewat aksi akuisisi ini, Bangkok Bank berencana menggabungkan aset Bank Permata dengan asetnya di Indonesia, sehingga Bank Permata naik kelas menjadi Bank Umum Klasifikasi Usaha (BUKU) 4.

Selain menyetujui aksi akuisisi, RUPSLB Bank Permata juga menyetujui penggantian Dewan Komisaris Bank Permata, atas usulan Bank Bangkok. Melalui RUPSLB, pemegang saham menyetujui pengangkatan Chartsiri Sophonpanich sebagai Komisaris Utama, menggantikan Sebastian Ramon Arcuri.

Sementara, Chong Toh, Chalit Tayjasanant, dan Niramarn Laisathit didapuk sebagai komisaris perusahaan. Ketiganya menggantikan Suparno Djasmin, Mark Spencer Greenberg, dan Ian Charles Anderson.

Meski begitu, perubahan pada susunan Dewan Komisaris Bank Permata, baru direalisasikan jika rencana pengambilalihan telah berhasil dan selesai dilakukan. Selain itu, perlu menunggu efektifnya kelulusan atas uji kepatutan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari masing-masing individu.

(Baca: Pandemi Corona Tak Ganggu Akuisisi Bank Permata oleh Bangkok Bank)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...