Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Kesulitan Bayar Utang

Ihya Ulum Aldin
6 Februari 2020, 15:43
Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Kesulitan Bayar Utang .
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Hanson International meminta penundaan pembayaran utang kepada seluruh krediturnya lantaran kasus yang menjerat petingginya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) terus menghadapi persoalan, setelah  Benny Tjokrosaputro terjerat kasus skandal Jiwasraya. Yang terbaru, Hanson meminta penundaan penyelesaian pembayaran kewajiban kepada kreditur dan pemegang saham akibat masalah yang dialami petingginya.

"Penundaan ini terjadi sehubungan dengan terjadinya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Perseroan, Bapak Benny Tjokrosaputro," ujar Direktur & Corporate Secretary Hanson, Rony Agung Suseno dalam surat yang diunggah di laman keterbukaan infromasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/2).

(Baca: Kejaksaan Blokir Tanah Bentjok di Millenium City & Forest Hil)

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa permasalahan hukum yang melibatkan Benny Tjokro berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan. Termasuk dalam menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan kepada kreditur dan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kreditur dan pemegang saham Perseroan atas tertundanya kami dalam menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban," tulis surat itu.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 14 Januari 2020 lalu. Kejaksaan menahan Benny Tjokro setelah penetapan status baru tersebut.

"Kaitannya dengan tindak pidana korupsi (Jiwasraya). Kalau pasal, pasti terkait Tipikor," kata pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin di gedung kejaksaan, Selasa (14/1).

(Baca: Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi)

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

Sementara mengutip laporan keuangan Hanson International, per akhir Sepember 2019, perusahaan tercatat memiliki total liabilitas sebesar Rp 4,4 triliun. Adapun hingga akhir Oktober 2019, Hanson juga diketahui memiliki pinjaman individu Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.

Pinjaman individu ini sendiri bermasalah lantaran penghimpunannya tanpa izin hingga berujung disetop Otoritas Jasa Keuangan.

Hanson sempat menawarkan pelunasan pinjaman individu dengan produk properti grup (asset settlement). Namun, sebagian kreditur menolak jalur pelunasan tersebut, sehingga pelunasan masih menggantung. Hal ini diketahui dari penjelasan perusahaan di situs Bursa Efek Indonesia.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...