Kemenhut Hentikan Sementara Penerbitan PPKH Baru di Raja Ampat


Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan berkonservasi tinggi, seperti Raja Ampat.
“Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (6/6).
Hingga saat ini, Kemenhut mencatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022. Ade mengatakan, keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
Raja Ampat merupakan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi. Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan berkonservasi tinggi.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” katanya.
ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel menambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan BUMN PT Antam Tbk yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
"Kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status IUP PT Gag sementara kami hentikan operasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (5/6).
Larangan ini berlaku sejak hari ini atau saat Bahlil mengumumkan hal tersebut pada konferensi pers. PT Gag tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan produksi sampai hasil peninjauan verifikasi dari tim ESDM selesai.
"Mulai sejak saya berbicara, bukan seterusnya. Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya," katanya.
Bahlil menyebut pihaknya akan segera menyampaikan temuan verifikasi apapun hasilnya. Tidak hanya menghentikan IUP, Bahlil juga berencana mengunjungi Pulau Gag di Raja Ampat untuk mengetahui kondisi lapangan.
Edisi Khusus Sumitro Djojohadikusumo ini didukung oleh: