KLH Ultimatum 33 Usaha di Puncak, Bongkar Bangunan Sebelum Akhir Agustus

Ajeng Dwita Ayuningtyas
28 Juli 2025, 09:32
KLH, lingkungan
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz
Suasana penyegelan bangunan yang diduga merusak lingkungan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan ultimatum kepada 33 usaha dan kegiatan yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan di kawasan Puncak atau hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Langkah ini juga berlaku untuk pihak yang belum menindaklanjuti sanksi administratif.

Sebanyak 13 kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) telah mendapat sanksi administratif paksaan pemerintah berupa wajib membongkar bangunan dan melakukan penanaman pohon.

Kemudian, sembilan KSO lainnya dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai penanganan lapis kedua, sebab pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.

“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I (PT Perkebunan Nusantara I) Regional 2 telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujar Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, di Bogor, Minggu (27/7).

Dari seluruh unit yang dicabut izinnya, masih ada separuh yang belum melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, Hanif menyampaikan ultimatum bahwa seluruh pembongkaran wajib rampung akhir Agustus.

Pelanggaran ultimatum kali ini akan memaksa penggunaan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, KLH/BPLH juga merilis daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melanggar tata ruang dan izin lingkungan, yaitu:

- PT Prabu Sinar Abadi

- Perkebunan Sdr. Juan Felix Tampubolon

- CV Regi Putra Mandiri

- PT Farm Nature and Rainbow

- CV Al Ataar (Glamping Gayatri)

- CV Mega Karya Nugraha

- PT Panorama Haruman Sentosa

- PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas)

- PT Pelangi Asset International

- PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP)

Para usaha tersebut telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah dan diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Desakan untuk Taati Regulasi

Hanif menegaskan, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan arahan akan dikenai sanksi tambahan dan tindakan tegas.

“Mereka yang tidak mengindahkan akan kami tindak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 114 tentang sanksi pidana,” tegas Hanif.

Salah satu sorotan dalam sidak ini adalah penginapan Bobocabin di Agrowisata Gunung Mas yang tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi. 

“Kalau ini belum dilakukan pembongkaran, kami akan kenakan Pasal 114. Tidak apa-apa, Bapak punya pengacara. Kita bertemu saja di pengadilan,” ujar Hanif.

Deputi Penegakan Hukum, Rizal Irawan, memastikan seluruh proses dilakukan secara terukur dan sesuai hukum. Keberlanjutan lingkungan di kawasan hulu menjadi prioritas.

“Kami tegakkan hukum lingkungan, bukan semata menindak tapi juga untuk memastikan keberlanjutan kawasan ini bagi generasi mendatang,” ujar Rizal Irawan.

Dari hasil pemantauan, sejumlah usaha telah memasang papan informasi pembongkaran, dan sembilan di antaranya mulai membongkar bangunan. KLH/BPLH menegaskan bahwa tenggat akhir Agustus bersifat final. Setelah itu, penindakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.

“Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” ujar Hanif.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional memulihkan kawasan hulu DAS Puncak yang vital sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi hutan, dan pengendali banjir bagi wilayah Jabodetabek.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...