Ada Titik Panas di Area Konsesi, 4 Perusahaan dan 1 Pabrik Sawit di Riau Disegel

Ajeng Dwita Ayuningtyas
26 Juli 2025, 09:50
Antisipasi perluasan karhutla di Muaro Jambi
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menyegel empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Riau. Tindakan ini diambil menyusul temuan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, Jumat (25/7).

Empat perusahaan yang disegel sebagai berikut:

  1. PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
  2. PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
  3. PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
  4. PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga disegel petugas. Hasil pemantauan dari Januari hingga Juli 2025 juga menunjukkan titik panas di area perusahaan ini.

Di area tersebut, KLH menemukan satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Cerobong pabrik perusahaan tersebut terpantau mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar Kabupaten Rokan Hilir. 

Hingga kini proses pengawasan masih berlangsung guna pengumpulan bukti dan penentuan langkah hukum berikutnya.

Menjelang puncak musim kemarau, KLH mengingatkan pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu perlu ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kami tidak akan menoleransi kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan,” tutur Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Adapun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memperingatkan bahwa puncak musim kemarau berpotensi memperburuk kondisi. Berdasarkan prakiraan, tingkat kemudahan terbakar di wilayah Riau diperkirakan menurun pada 25-27 Juli, namun akan meningkat kembali pada 29-31 Juli dan berlanjut hingga awal Agustus 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...