ICEL: Pembahasan Maraton RKUHAP Ancam Perlindungan Lingkungan

Hari Widowati
19 Juli 2025, 08:20
RKUHAP, hukum lingkungan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sg
Aktivis dari Lokataru Foundation menggelar aksi menyikapi pembahasan RKUHAP di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Dalam aksi tersebut mereka menyikapi proses legislasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak partisipatif, terburu-buru, dan tertutup dari pengawasan publik.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berlangsung secara maraton menimbulkan kekhawatiran akan minimnya partisipasi publik yang bermakna. Hal ini berpotensi mengancam perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

ICEL menyoroti beberapa aspek kritis dalam RKUHAP yang memerlukan pengkajian lebih dalam untuk memastikan keselarasan dengan prinsip keadilan dan perlindungan lingkungan. Berikut ini detailnya:

1. Perlindungan Anti-SLAPP yang kuat
ICEL mengungkapkan, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup seringkali menghadapi ancaman gugatan atau pelaporan pidana yang dikenal sebagai Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP). Meskipun perlindungan terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup telah diatur dalam Pedoman Jaksa No 8 Tahun 2022 dan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023, pengaturan Anti-SLAPP dalam hukum acara pidana masih terbatas.

"Perlu pengaturan yang lebih kuat dalam RKUHAP untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pembela HAM dan memastikan akses remedi atas kerugian yang diderita," demikian pernyataan tertulis ICEL, Jumat (18/7).

Para penyidik dan penuntut umum harus mampu mengidentifikasi kasus yang dilaporkan meruapakan bagian dari bentuk partisipasi publik yang sah. Alhasil, potensi SLAPP dapat digugurkan sedini mungkin. Hal ini juga mendorong pengetatan dalam penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti, guna memastikan setiap proses pidana didasarkan pada bukti yang kuat dan sah.

Di negara lain seperti Thailand, KUHAP mereka telah memuat ketentuan Anti-SLAPP sejak 2019. Hal ini memungkinkan pengadilan memeriksa itikad baik pelapor dan memberikan kesempatan bagi terlapor untuk mengajukan bukti guna membuktikan perkara tersebut tidak memiliki dasar sejak awal penetapan.

"Sayangnya, RKUHAP saat ini menghilangkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yang berpotensi besar untuk menangani SLAPP dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berpartisipasi," kata ICEL.

Ketiadaan mekanisme ini menjadi masalah serius, sebab tanpa standar upaya paksa yang berdasarkan perlindungan hak asasi manusia, berpotensi terjadi pelanggaran hak-hak sipil dan melemahkan jaminan keadilan.

2. Inklusivitas bagi Masyarakat Adat
ICEL menyebut masyarakat adat rentan menjadi korban dalam perkara lingkungan dan kerap terpinggirkan dalam pencarian keadilan. Berdasarkan diskusi dengan para pakar, RKUHAP harus mengakomodasi kepentingan masyarakat adat secara komprehensif, tidak hanya secara normatif. Masyarakat adat juga perlu diakui dan dilibatkan dalam peradilan pidana untuk mencapai keadilan yang holistik.

3. Penguatan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
ICEL juga menyoroti hukum acara pidana untuk perkara lingkungan yang memiliki kekhususan, termasuk keberadaan PPNS yang berwenang dalam penyidikan kasus lingkungan.

"Penegakan hukum lingkungan memerlukan keahlian khusus dan pembuktian ilmiah yang kompleks, mulai dari pengambilan hingga analisis bukti," demikian pernyataan ICEL.

Model serupa di mana otoritas khusus dengan kewenangan komprehensif menangani penyidikan tindak pidana lingkungan juga diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia. Namun, RKUHAP saat ini justru berpotensi melemahkan kewenangan PPNS dengan membatasi otonomi penyidik sektoral dan kewenangan vital, seperti penangkapan dan penahanan.

Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip non-regression dan progression dalam Environmental Rule of Law (EROL), yang mengharuskan negara menguatkan perlindungan hukum lingkungan berdasarkan pengetahuan ilmiah terbaik. Pembaruan KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan kewenangan PPNS, terutama dalam penegakan hukum lingkungan.

4. Pertangggungjawaban Pidana Korporasi yang Tegas
ICEL juga menyoroti kerusakan atau pencemaran lingkungan yang seringkali melibatkan subjek hukum korporasi. Meskipun beberapa peraturan telah mengatur pertanggungjawaban korporasi, seperti Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 yang secara eksplisit membedakan pertanggungjawaban korporasi dengan pengurusnya, RKUHAP saat ini tidak membedakan kedua pertanggungjawaban tersebut.

Hal ini berpotensi melemahkan pemidanaan korporasi dan mengorbankan pihak tertentu. Bahkan RKUHAP berpotensi membuka jalan keadilan yang transaksional dengan kondisi pemungkin yang belum siap.

Untuk menjamin perbaikan substansial dalam RKUHAP, ICEL memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan RKUHAP dan segera mengkaji ulang secara komprehensif partisipasi yang bermakna terhadap seluruh draf RKUHAP, dengan mendengarkan dan mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat sipil
2. Penguatan perlindungan Anti-SLAPP yang memungkinkan penyidik dan penuntut umum mampu mengidentifikasi partisipasi publik yang sah. Selain itu, ICEL menuntut pengetatan dalam penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti demi proses pidana yang didasarkan pada bukti kuat dan sah, bukan semata-mata laporan yang berpotensi SLAPP
3. Inklusivitas penuh bagi masyarakat adat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana lingkungan
4. Penguatan kewenangan PPNS dalam penegakan hukum lingkungan, dengan mengakui keahlian khusus dan kemandiriannya sebagaimana praktik terbaik di negara lain
5. Penegasan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan secara adil dan tegas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...