Menko Zulhas: Revisi Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Masuk Tahap Final

Hari Widowati
18 Juli 2025, 10:18
sampah, pengolahan sampah, energi listrik
Katadata/Djati Waluyo
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut revisi Perpres tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik memasuki tahap finalisasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut revisi Perpres tersebut memasuki tahap finalisasi.

"Intinya, isi revisi Perpres itu akan menyederhanakan proses, termasuk soal perizinan juga sistem pengelolaan dan pembayaran," ujar Zulhas seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis (17/7).

Dalam Perpres itu, pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyiapkan lahan, menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton, dan mengajukan kepada pihak terkait untuk pengolahan.

Zulhas menargetkan revisi Perpres tersebut dalam diselesaikan dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Pengolahan Sampah Berpotensi Hasilkan Tiga Produk

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan ada tiga produk yang akan dihasilkan dari pengolahan sampah. Ketiga produk itu adalah listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan.

“Jadi, kita spare ada tiga produk, listrik, bioenergi bisa gas, RDF (refuse derived fuel), bisa biomassa. Lalu, yang ketiga jika ada sampah plastik yang mau diambil dari pemilahan yang ada di situ, dia bisa menjual BBM terbarukan,” kata Eniya.

Ketiga produk tersebut akan dikategorikan ke dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama.

Menurut Eniya, waktu yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit listrik dari sampah berkisar antara 1,5 hingga 2,5 tahun. Mereka harus memenuhi semua urusan pembangunan infrastruktur hingga izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah selesai.

Menimbang hal itu, Eniya mengatakan lokasi yang paling sesuai untuk merealisasikan program tersebut adalah tempat pembuangan akhir (TPA) karena telah memiliki izin Amdal.

“Jadi, tinggal ekspansi. Lalu, infrastruktur airnya harus dilihat, harus tersedia. Intinya dekat sama sumber air,” tuturnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...