Kemenhut Tindak Tegas Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor

Ajeng Dwita Ayuningtyas
4 Juli 2025, 08:34
Kemenhut, tambang kapur ilegal, Gunung Karang
Dok. Kemenhut
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Tim Gabungan, melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Bogor.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Tim Gabungan, melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemenhut menduga kawasan tersebut telah digunakan untuk tambang kapur (karst) tanpa izin.

Operasi gabungan yang dilaksanakan Rabu (2/7) lalu terdiri atas Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, serta Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek pada awal tahun 2025,” jelas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).

Sebanyak sembilan unit eksavator, tiga unit dump truck, dan sembilan orang pekerja sebagai saksi ada di lokasi.

Hasil investigasi menunjukkan ada empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi. Kawasan ilegal ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga sekitar 50 hektare (ha). Kedalaman galian mencapai 10-20 meter, membuat perubahan signifikan pada kontur Gunung Karang.

Pelaku Aktivitas Tambang Ilegal Bisa Dipidana Penjara 10 Tahun 

Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan mengatakan Kemenhut akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. 

Proses hukum akan diambil jika ditemukan unsur pidana. Undang-undang yang akan menjerat pelaku adalah Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara sepuluh tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” kata Rudianto.

Respon serupa juga diungkapkan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto. Ia mengatakan Kemenhut akan menertibkan pengelolaan izin tambang di kawasan hutan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...