Menteri Nusron Wahid Segera Cabut Sertifikat Kebun Sawit Ilegal di Tesso Nilo

Hari Widowati
2 Juli 2025, 08:10
Nusron Wahid, Tesso Nilo, kebun sawit ilegal
ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit yang diduga ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit yang diduga ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Pencabutan sertifikat itu dilakukan karena lahan perkebunan sawit terbukti berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai habitat gajah Sumatra.

"Kalau (perkebunan sawit) itu di kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya," kata Nusron usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7).

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan lokasi sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan pelanggaran. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kawasan konservasi dan menertibkan penggunaan lahan secara ilegal.

Meski demikian, Nusron tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit di TN Tesso Nilo.

Kemenhut Tidak Akan Biarkan Aktivitas Ilegal di TNTN

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasa Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemenhut akan melindungi kawasan konservasi itu.

"Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo," kata Sapto Aji Prabowo, Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.

Dia mengatakan pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam itu, yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau Sumatra (Anthera tigris sondaica).

Tesso Nilo dahulu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional sejak 2004. Luas kawasan TNTN mencapai 81.793 hektare (ha).

Kawasan itu memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.

Namun, Sapto mengatakan kawasan itu menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24% atau sekitar 19.000 ha yang masih berupa hutan. Sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal.

Kondisi itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...