Cemari Lingkungan, KLH Cabut Izin PT Dairi Prima Mineral  

Image title
26 Mei 2025, 16:02
klh, pencemaran lingkungan
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.
ilustrasi pencemaran tambang
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjalankan keputusan kasasi Mahkamah Agung tentang pencabutan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Adapun, putusan tersebut terjadi setelah adamnya permohonan kasasi masyarakat Kabupaten Dairi terkait sengketa izin lingkungan PT DPM.

Sebagaimana diketahui, PT DPM adalah perusahaan tambang yang fokus pada penambangan seng (Zn) dan timah hitam (Pb), dan perak di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menerbitkan Keputusan No. 888 Tahun 2025 yang mencabut secara resmi Keputusan Menteri Lingkungan 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022.

“Segala bentuk kegiatan dan operasional PT DPM sebagaimana dimuat dalam keputusan yang telah dicabut, tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi dan karenanya harus dihentikan,” ujar Vivien dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/5).

Dia mengatakan proses evaluasi dokumen lingkungan akan terus diperkuat agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Putusan Mahkamah Agung ini menjadi acuan penting dalam sistem hukum lingkungan di Indonesia, sekaligus pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama dalam pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” katanya.

Adapun keputusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor: 277 K/TUN-LH/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, Mahkamah menyatakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 batal demi hukum dan mewajibkan pencabutannya.

Putusan ini diambil setelah melalui proses hukum berjenjang. Dimulai dari pengajuan gugatan oleh masyarakat yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang Dairi ke PTUN Jakarta, gugatan tersebut dikabulkan pada 24 Juli 2023.

Namun pada tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan dan masyarakat kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan posisi hukum awal dengan membatalkan izin lingkungan yang menjadi dasar kegiatan operasional PT DPM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...