KKP Klaim Konservasi 29,9 Juta Hektare Laut Hingga 2024, Belum Capai 10% Laut RI

Image title
25 Januari 2025, 10:03
konservasi, laut, kkp
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.
Foto udara terumbu karang dan biota laut di kawasan konservasi perairan wilayah sasi Kampung Kapatcol, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (26/3/2024). Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) bersama masyarakat setempat terus menjaga keberadaan terumbu karang dan berbagai jenis biota laut sebagai upaya meningkatkan nilai ekonomi berkelanjutan di kawasan konservasi perairan wilayah sasi Kampung Kapatcol.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Kelautan mencatat, baru terdapat 29,3 juta hektar laut yang dilindungi atau dikonservasi hingga 2024. Pemerintah menargetkan dapat melindungi atau mengkonservasi 10% wilayah laut Indonesia atau 32,5 juta hektar pada 2030 dan 30% wilayah laut atau 97,5 juta hektare pada 2045.

"Hingga 2024, Indonesia telah melindungi 29,9 juta hektar laut. Luas ini hampir sama dengan wilayah daratan Inggris. Namun, kami masih memiliki perjalanan panjang untuk mencapai 97,5 juta hektar,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).

Trenggono mengatakan, ada tiga kebijakan dan tindakan strategis utama untuk memperluas kawasan konservasi laut dan memastikan pengelolaan yang efektif. Pertama, mengintegrasikan 30% kawasan konservasi laut ke dalam rencana konsep pembangunan jangka panjang dan rencana tata ruang laut nasional dan regional.

Kedua, memperkuat regulasi pemerintah untuk pengelolaan kawasan konservasi laut. Ketiga mengembangkan dokumen Visi Kawasan Konservasi Laut 2045 sebagai referensi nasional bagi semua pemangku kepentingan.

Ia mengatakan, strategi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kawasan konservasi laut mampu mempertahankan stok ikan, menjaga layanan ekosistem untuk menyerap CO2 dan menghasilkan oksigen, serta melindungi keanekaragaman hayati laut.

“Untuk memperkuat keberlanjutan finansial konservasi, kami juga baru saja menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Berkelanjutan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...