Komdigi Resmikan Lembaga Pengawas Data pada Agustus

Kamila Meilina
29 Juli 2025, 15:26
komdigi resmikan lembaga pengawas data pada agustus,
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan sambutan saat peluncuran laporan AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan bisa meluncurkan lembaga pelindungan data pribadi atau PDP pada Agustus. Prosesnya sudah memasuki tahap harmonisasi.

“Ada lebih dari 200 pasal di UU PDP. Jadi harus dilihat satu persatu pasal-pasal itu dan kami harapkan bisa segera selesai paling tidak Agustus,” kata Menteri Komdigi Nezar Patria ditemui di kantornya, Senin (28/7). 

Lembaga Pengawas PDP dianggap krusial untuk menjadi lembaga pengawas data agar transfer data WNI ke Amerika tidak menyalahi berbagai aturan dalam UU PDP, serta untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data warga Indonesia. 

Sejak pengesahan UU PDP pada Oktober 2022 hingga saat ini, Lembaga Pengawas PDP belum terbentuk. Padahal, pembentukan lembaga maksimal dua tahun setelah UU PDP diundangkan.

Berdasarkan UU PDP pasal 58 ayat 2, lembaga pelindungan data pribadi memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
  3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
  4. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Sementara itu, wewenang lembaga perlindungan data pribadi yakni:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi
  2. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi
  3. Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
  4. Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
  5. Bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara
  6. Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
  7. Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi
  8. Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  10. Melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  11. Memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  12. Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  13. Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  14. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga
  15. Meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi

Pembentukan Lembaga PDP kembali mencuat setelah munculnya kesepakatan transfer data WNI ke Amerika Serikat. Kesepakatan transfer data ini menjadi bagian dari negosiasi untuk meringankan tarif impor yang dikenakan pada produk Indonesia oleh Pemerintahan Donald Trump.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...