Aturan Komdigi soal Akses Anak ke Platform Digital Berdasarkan Jenjang Usia

Kamila Meilina
28 Juli 2025, 08:50
Sejumlah pelajar melihat video edukasi pelajaran melalui kanal youtube saat peluncuran layanan internet desa di Desa Banteng, Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024).
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Sejumlah pelajar melihat video edukasi pelajaran melalui kanal youtube saat peluncuran layanan internet desa di Desa Banteng, Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi platform digital yang bisa diakses oleh anak-anak di Indonesia, dan memberikan klasifikasi jenjang usia anak yang bisa mengakses platform digital.

Pembatasan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya klasifikasi usia pengguna aplikasi ini berdasarkan tingkat risikonya.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (26/7).

Menurut Meutya, setiap aplikasi dan situs daring akan dikelompokkan berdasarkan risiko kontennya, mulai dari konten edukatif yang aman, hingga konten berisiko tinggi seperti kekerasan, pornografi, atau potensi perundungan siber.

Adapun klasifikasi jenjang usia penggunaan aplikasi internet menurut PP Tunas adalah sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukatif atau aplikasi khusus anak.
  • 13–15 tahun: Diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16–17 tahun: Bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, namun tetap memerlukan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas: Dapat mengakses seluruh kategori platform secara independen.

Pembatasan ini disebut penting untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta mencegah adiksi digital.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya.

Meutya juga menyampaikan pentingnya pelibatan anak dalam perlindungan digital melalui edukasi dan keberanian melapor apabila mengalami kejadian merugikan secara daring.

“Kalau menjadi korban perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan, anak-anak diimbau untuk segera melaporkannya kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...