Menkomdigi Buka Suara soal Transfer Data WNI ke AS: Legal dan Tak Sembarang

Kamila Meilina
24 Juli 2025, 11:34
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara soal kesepakatan transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Meutya menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

“Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Kesepakatan ini disebutnya masih dalam tahap finalisasi serta pembicaraan teknis masih akan berlangsung.

Adapun ia menyebut kesepakatan ini justru menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.

Ia mencontohkan pemindahan data yang sah, misalnya, penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi platform e-commerce, serta kebutuhan riset dan inovasi digital.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” ujarnya.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Meutya memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebab, prosesnya dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak warga negara.

“Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital,” kata dia.

Ia merujuk pada negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...