Komdigi Tegaskan Kuota Internet Hangus Tak Langgar Aturan


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan praktik hangusnya kuota internet tidak melanggar regulasi selama operator seluler menerapkan prinsip transparansi dan edukasi dalam penawaran produk.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyatakan bahwa operator bebas merancang berbagai jenis paket data, mulai dari yang reguler hingga termurah, asalkan menjelaskan secara jelas karakteristik dan pembeda tiap paket kepada pelanggan.
“Silakan saja buat paket apapun, tapi harus dijelaskan kenapa ini yang paling murah. Ini bagian dari edukasi ke masyarakat,” kata Denny dalam acara Selular Business Forum di Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Ia menjelaskan, operator diwajibkan memberikan informasi jelas terkait volume kuota, jangka waktu penggunaan. Sistem kuota ini dikategorikan sebagai layanan prabayar.
Sistem layanan prabayar diatur Komdigi, yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 74, menyatakan bahwa saldo deposit prabayar dapat dipergunakan untuk mengakses layanan telekomunikasi termasuk jasa produk multimedia akses internet dengan menggunakan jaringan bergerak seluler. Hal ini diatur juga dalam Pasal 66 termasuk pengaturan mengenai pentarifan.
Selain sistem paket dengan kuota yang dapat hangus, Denny juga mendorong operator untuk menyediakan jenis paket data tertentu yang bisa di-rollover alias diakumulasikan ke periode waktu berikutnya, sesuai kapasitas dan strategi bisnis masing-masing.
Operator juga diberi ruang untuk membatasi jumlah kuota yang bisa diakumulasi (rollover), baik dari sisi volume maupun waktu, agar tidak terjadi kelebihan beban jaringan (network congestion).
“Isu kuota hangus bisa diselesaikan lewat sistem transparansi. Ini akan menguntungkan pelanggan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis operator. Ini win-win solution,”
Aturan tentang masa berlaku paket internet diatur dalam Permenkominfo Pasal 82, di mana penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Layanan Akses Internet (ISP) wajib memberikan pilihan kepada pelanggan untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa setiap paket data yang ditawarkan oleh operator seluler merupakan produk berizin dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Paket internet dengan sistem kuota hangus dinilainya memberikan pilihan bagi konsumen untuk mengakses paket internet dengan harga murah. Hal ini tak menyalahi aturan, selama adanya transparansi informasi dan edukasi kepada pelanggan.
“Paket data yang dijual operator itu sudah diatur dasar hukumnya, termasuk batas kuota dan masa aktif. Misalnya, kuota 3 GB dengan masa aktif dua hari, itu sah-sah saja, selama dijelaskan secara jelas ke pelanggan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Harga per gigabyte di pasaran saat ini merupakan hasil dari perhitungan yang mempertimbangkan efisiensi jaringan dan keberlanjutan usaha.
“Kalau semua kuota bisa dikompensasi atau diakumulasi tanpa batas, maka operator akan mengalami beban biaya jaringan yang lebih tinggi. Ini akan berdampak langsung pada harga layanan yang dibayar pelanggan,” katanya.
Sisa kuota internet, misalnya dari total 50 Mbps hanya terpakai 30 Mbps, tidak serta-merta bisa dianggap sebagai kuota yang bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya. Hal ini karena penyelenggara layanan internet (ISP) juga berlangganan bandwidth dari penyedia jaringan (NAP) dalam jangka waktu tertentu, biasanya bulanan.