Telkomsel Jawab Keluhan soal Kuota Internet Hangus Rugikan Konsumen Rp63 Triliun


Telkomsel mengatakan ketentuan terkait produk paket data sudah sesuai ketentuan regulasi dan prinsip perlindungan konsumen. Hal ini merespons temuan soal paket kuota internet hangus saat masa aktif berakhir, yang dianggap menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp 63 triliun per tahun.
Regulasi dan prinsip yang dimaksud Telkomsel yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5, serta merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Saki Hamsat Bramono menjelaskan struktur produk dan masa aktif kuota telah disusun mengikuti Permenkominfo itu.
“Semua paket yang kami keluarkan sudah sesuai regulasi. Konsumen diberi informasi yang jelas soal masa aktif dan besaran kuota. Pelanggan juga diberi pilihan luas, ada yang satu hari, tiga hari, tujuh hari, bahkan paket khusus seperti TikTok atau aplikasi tertentu lainnya,” ujar Saki usai acara Kolaborasi Telkomsel dengan TikTok dan GoTo Peluncuran SimpaTikTok, di kantor Telkomsel, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan mengungkapkan rencana memanggil operator seluler Telkom dan Telkomsel terkait keluhan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.
Merujuk pada data Indonesia Audit Watch (IAW) yang mencatat bahwa masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 63 triliun per tahun akibat kuota hangus. Jika diakumulasi selama sepuluh tahun terakhir, nilainya lebih dari Rp 600 triliun.
Menurut Saki, polemik soal kuota hangus sebenarnya muncul karena kurangnya literasi digital sebagian pelanggan dalam memahami syarat dan ketentuan paket.
“Ini bukan soal merugikan. Kuota itu bagian dari paket dengan masa aktif tertentu. Ketika masa aktif berakhir, maka kuota pun habis. Ini praktik umum di seluruh dunia, dan bukan hanya Telkomsel yang menerapkannya,” katanya.
Sistem penjualan paket data saat ini disebutnya jauh lebih menguntungkan bagi pelanggan dibanding masa sebelumnya ketika penggunaan data dihitung per kilobyte dalam skema pay-as-you-use (PAYU).
“Dulu saat era 2G dan 3G, pelanggan dikenai tarif per kilobyte. Sekarang, dengan bundling kuota dan masa aktif, pelanggan justru bisa mengontrol penggunaan dan mendapat harga lebih kompetitif,” kata Saki.
Pelanggan juga disebut memiliki opsi untuk rollover, alias memindahkan sisa kuota ke periode berikutnya, selama memilih paket yang mendukung fitur tersebut. “Fitur rollover tersedia, tinggal pilih paketnya. Tapi intinya kembali ke preferensi pelanggan,” Saki menambahkan.
Telkomsel menyatakan bahwa perusahaan bersama Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan operator lain telah berdialog dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Kementerian Komdigi untuk membahas isu ini.
Hasilnya, regulator memahami bahwa isu kuota hangus lebih kepada persoalan pemahaman pelanggan terhadap struktur paket data. “Komdigi dan BPKN sudah menyampaikan bahwa ini soal literasi digital, bukan pelanggaran. Kami pun terus berupaya memberikan edukasi ke pelanggan,” katanya.
Informasi terkait paket data, baik itu jumlah kuota, masa aktif hingga jenis pemakaian, disebut sudah disampaikan secara transparan kepada pelanggan. Operator seluler juga menyediakan berbagai pilihan paket dengan durasi dan fungsi berbeda, termasuk paket khusus aplikasi seperti TikTok.
“Kami rasa edukasi sudah cukup. Semua informasi sudah kami sampaikan dengan jelas. Mana kuota utama, mana kuota aplikasi, mana yang habis lebih dulu, itu semua sudah tertera saat pelanggan membeli,” ujar Saki.
Dalam rangka mengapresiasi para tokoh yang berkontribusi besar dalam penanganan pandemi Covid-19, Katadata menyajikan edisi khusus Katadata25. Sebanyak 25 tokoh atau lembaga kami sajikan dalam beragam konten informatif. Simak rangkaian lengkapnya di sini.