Komdigi Targetkan Database NIK hingga Crypto Address demi Cegah Transaksi Ilegal


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan pembentukan database raksasa berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, hingga alamat dompet kripto (crypto address) untuk mendeteksi dan mencegah transaksi ilegal.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, mengatakan langkah ini merupakan perluasan dari database sebelumnya yang sudah mencatat lebih dari 300 ribu hingga 400 ribu rekening terindikasi pidana, termasuk yang terkait judi online. Menurut Teguh, selain rekening Komdigi juga sekarang punya koleksi database untuk nomor seluler yang masuk ke dalam daftar hitam.
Selain rekening, Komdigi juga mengoleksi daftar hitam (blacklist) puluhan ribu nomor ponsel yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Data ini telah diakses oleh lebih dari 30 penyelenggara layanan keuangan yang bekerja sama dengan Komdigi untuk memunculkan notifikasi peringatan saat ada transaksi mencurigakan.
“Kalau semua penyelenggara sudah terhubung, maka koleksi blacklist rekening, nomor seluler, hingga nanti NIK dan crypto address bisa dipakai untuk mencegah transaksi ilegal,” ujar Teguh dalam Konferensi Pers Film ‘Agen +62’, di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Meski begitu, pihaknya menilai jumlah penyelenggara yang terhubung saat ini masih belum ideal. “Kelihatannya banyak, tapi sebenarnya sedikit jika melihat skala kejahatan digital yang ada. Kalau semua penyelenggara layanan keuangan diwajibkan terhubung, maka dampaknya akan jauh lebih besar,” ia menambahkan.
Ke depan, Komdigi menargetkan blacklist tidak hanya terbatas pada rekening dan nomor seluler. Basis data yang tengah dikembangkan akan mencakup NIK, alamat email, hingga crypto address.
Semua data ini akan diintegrasikan dalam satu database raksasa yang dapat dimanfaatkan berbagai penyelenggara layanan untuk memblokir transaksi mencurigakan secara real-time.
“Kalau orang sudah masuk daftar hitam, apakah itu rekening, NIK, atau nomor ponsel, maka saat mereka mencoba membuka rekening baru atau melakukan transaksi, sistem akan otomatis menolak. Semua akan terhubung,” jelas pejabat tersebut.
Inisiatif ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan digital di Indonesia yang kian meningkat seiring maraknya penggunaan layanan keuangan digital dan aset kripto. Komdigi juga mendorong seluruh penyelenggara layanan keuangan untuk terlibat aktif dalam ekosistem pencegahan transaksi ilegal ini.
Salah satu penyelenggara layanan keuangan yang telah bekerja sama dengan Komdigi untuk mengakses database ini adalah DANA Indonesia. Direktur Komunikasi DANA, Olavina Harahap, mengatakan DANA memiliki sistem untuk menjaga keamanan pengguna melalui inovasi terbaru dalam fitur DANA Protection.
Fitur ini dilengkapi dengan berbagai layanan keamanan seperti notifikasi aktivitas akun, saran keamanan, scam checker, hingga smart friction untuk melindungi pengguna dari risiko penipuan digital yang kian marak. Dengan scam checker, pengguna dapat memverifikasi kontak atau tautan yang mencurigakan.
Sementara itu, fitur smart friction menghadirkan langkah pengingat bagi pengguna agar lebih berhati-hati sebelum melanjutkan transaksi. Inovasi ini dirancang untuk mencegah tindakan terburu-buru yang berpotensi mengarah pada penipuan.
”Fitur ini (Smart Friction) telah berhasil mengagalkan hingga 70% transaksi yang dinilai ilegal,” kata Olavina.
Olavina menjelaskan, pelacakan nomor hingga rekening ilegal ini dijalankan berdasarkan database yang telah dibuat oleh Komdigi dan pemerintah terkait.
Nilai Perputaran Transaksi Judol di Indonesia
Adapun Komdigi mencatat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online pada periode Januari hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp 47 triliun.
Angka ini mencatatkan penurunan drastis sebesar Rp 43 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 90 triliun. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penurunan ini mencapai angka 80%.
"Kemarin tanggal 8 Mei 2025, kita mendapat kabar baik dari Kepala PPATK yang mencatat bahwa jumlah transaksi judi online itu mengalami penurunan yang signifikan, lebih dari 80 persen," kata Alexander, di kantornya, Jumat (9/5).