Perputaran Uang Judi Online Kini Gunakan Kripto, Komdigi: Lebih Sulit Dilacak


Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, mengungkap perputaran uang judi online (judol) kini semakin rumit dilacak. Hal itu lantaran uang judi online kini mulai menggunakan aset kripto sebagai sarana transaksi, terutama ketika dialirkan ke luar wilayah Indonesia.
Pergeseran tren ini menurut Teguh membuat penanganan judi online kian kompleks. Ia menyebutkan, dulu uang judi online masih mengalir ke rekening bank lokal yang bisa kita deteksi.
“Sekarang mereka memanfaatkan crypto address untuk menghindari pengawasan. Dari crypto, dana kemudian dikirim ke luar negeri,” kata ujar Teguh dalam Konferensi Pers Film ‘Agen +62’, di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Teguh menjelaskan pelacakan kripto membutuhkan lebih banyak instrumen dan melalui proses yang lebih rumit sehingga jauh lebih sulit mendeteksinya, “Mereka (oknum judol) tahu bahwa melacak aliran transaksi kripto lebih sulit daripada perputaran uang.”
Meski demikian, ia belum memerinci besaran nilai perputaran uang judol yang diduga dialirkan lewat kripto. Modus ini disebutnya menjamur seiring banyaknya pekerja migran asal Indonesia yang kini bekerja di sektor terkait judi online maupun pinjaman online ilegal di luar negeri.
“Banyak tenaga kerja kita yang tadinya setahun hanya 6.000, jadi sekarang setahun nyampe 10.000 dikirim ke wilayah Kamboja, dan sekitarnya, yang memang tadi bekerja di sektor-sektor berkaitan dengan judi online,” ujarnya.
Adapun jumlah Warga Negara Indonesia atau WNI yang menjadi pekerja penipuan online di Kamboja melonjak 263%. Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, jumlahnya meningkat dari 306 pada kuartal I 2024 menjadi 1.112 pada Januari – Maret tahun ini.
“Selain aliran uang ke kripto, persoalan lain adalah kerjasama lintas negara yang rumit. Ada negara yang membolehkan aktivitas ini, sementara kita melarang,” kata Teguh.
Atas hal ini, ia menyebut Komdigi menjalankan pendekatan yang lebih bersifat preventif, seperti membatasi akses IP dari negara-negara yang terindikasi menjadi pusat operasi judi online. “Jadi itu satu tantangan. Jadi itu masih menjadi hal yang harus dipikirkan ke depan,” katanya
Komdigi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengintegrasikan data dan memantau pergerakan dana mencurigakan, termasuk upaya memblokir akses ke situs-situs ilegal.
.