Kemenhub Kaji Tarif Potongan Aplikasi Ojol, Ketentuan 10% Bakal Dipangkas?


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun rumusan terkait pengaturan tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Salah satu item yang dibahas berkaitan dengan perubahan potongan 10% yang sebelumnya diusulkan oleh DPR.
“Ini sedang kita pelajari, kita cari rumusan-rumusan dengan kerjasama dan dukungan dari teman-teman Komisi V,” kata Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Ia menyebut pihaknya akan mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Di antaranya adalah mitra pengemudi, aplikator, dan pelaku UMKM, terutama terkait tarif dan biaya potongan aplikasi.
Adapun, saat ini ketentuan besaran tarif perjalanan dan potongan aplikasi ojek online untuk pengantaran penumpang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Melalui regulasi itu, Kementerian Perhubungan memutuskan biaya bagi hasil maksimal 15% dan 5% untuk biaya penunjang. Biaya penunjang yang dimaksud seperti asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan lainnya.
Saat ditanya mengenai perubahan KP tersebut, Suntana menyebut akan melakukannya jika memang perlu dilakukan. “Tapi tentu saja, mengubah aturan kan kita harus benar-benar pelajari dengan berbagai aspeknya. Tidak bisa sembarangan,” katanya.
Ia menegaskan, akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan dari mitra aplikasi.
“Yang masih menjadi persoalan bagi teman-teman mitra adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20% di beberapa aplikator,” Suntana menambahkan.
Ke depannya, Suntana menyebut akan menyusun terobosan hukum yang bisa menjadi landasan pertimbangan atas besaran potongan ini. Namun, sekali lagi ia menegaskan bahwa menyusun undang-undang tak bisa berlansung dalam waktu yang singkat.
Adapun sebelumnya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut masih mengkaji terkait kemungkinan penurunan potongan aplikasi dari 20% menjadi 10%.
“Terkait pemotongan 10% ini kami sedang mengkaji dan mensurvei,” kata Aan.
Ia menyebut ekosistem yang terbangun dalam ojek online sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak. “Mitra sendiri ada 1,sekian juta, kemudian ada umkm sekitar 25 juta,” ia menambahkan.
Aan menjelaskan bahwa Kemenhub telah melakukan pertemuan dengan empat aplikator ojol pada 20 Mei 2025 lalu untuk membahas sejumlah isu, termasuk penyesuaian tarif dan potongan komisi. Pertemuan tersebut juga melibatkan perwakilan mitra pengemudi.