Komdigi Blokir 2 Juta Situs Judol, Bandar Bidik Anak-anak

Kamila Meilina
17 Juni 2025, 12:44
judi online, judol,
SDLCCorp
judi online
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir lebih dari dua juta situs judi online atau judol hingga pertengahan Juni. Instansi mencatat porsi pemain yang merupakan anak-anak tergolong banyak.

Akan tetapi, Menteri Komdigi Meutya Hafid tidak memerinci angka pemain judol anak-anak. “Angkanya cukup tinggi,” ,” kata dia dalam konferensi pers di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6).

Selain itu, situs judol baru terus bermunculan kendati Komdigi melakukan pemblokiran. Oleh karena itu, menurut dia, perlu langkah lain untuk mengatasi maraknya platform judi online.

Salah satu caranya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Peraturan Menteri (Permen) tentang Moderasi Konten.

“Pembatasan usia akses ke media sosial juga diharapkan bisa menekan angka ini secara signifikan,” tambah Meutya.

Komdigi juga mengandalkan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan atau AI dan sistem crawler untuk memantau dan menindak konten negatif secara real-time. Namun Meutya mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber juga memanfaatkan AI dalam menyebarkan konten ilegal.

“Kalau KAMI hanya berkejaran antara AI yang membuat konten negatif dan AI yang melakukan take down, itu tidak cukup. Harus ada langkah tambahan seperti regulasi dan edukasi masif,” kata dia.

Komdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan komunitas lokal, seperti kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) di Sulawesi Selatan, untuk menyosialisasikan bahaya judol dan konten negatif lainnya.

Sementara itu, Komdigi tengah menggodok aturan terkait judol dalam Peraturan Pemerintah khusus tentang pemberantasan judi online. Pembahasan aturan ini sudah tahap penyelesaian. 

Saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM. “Update terakhir dari Kementerian Hukum, PP sudah dalam tahap finalisasi. Tapi data pastinya ada di pihak mereka,” ujar Meutya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...