KKP Tagih Laporan Telkom hingga Xl soal Sistem Kabel Laut


Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menegaskan kembali pentingnya pelaporan tahunan bagi para pemegang dokumen , terutama dari sektor Sistem Komunikasi Kabel Laut atau SKKL seperti PT Telkom hingga XL Axiata.
Ada 27 operator SKKL yang belum menyampaikan laporan tahunan mereka kepada KKP per Juni, termasuk Telkom dan XL Axiata.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut merupakan amanat dari Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Sanksi administratif atas pelanggaran tersebut diatur dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 yakni denda Rp 5 juta per hari bagi yang tidak melapor.
“Laporan tahunan penting untuk memantau progres pemanfaatan ruang laut. Apalagi masa berlaku KKPRL hanya dua tahun jika tidak diikuti perizinan berusaha,” kata Doni dalam keterangan pers, Kamis (12/6).
Doni menambahkan, pelaporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga alat evaluasi produktivitas pelaku usaha di ruang laut. Melalui laporan ini, pemerintah dapat mengetahui tantangan yang dihadapi operator dan menyusun solusi bersama.
“Kami ingin izin yang diberikan tidak berhenti di atas kertas, tapi menghasilkan kontribusi nyata,” katanya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa sejak 2020, telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL untuk SKKL. Selain itu, beberapa permohonan baru masih dalam proses.
Ia menekankan bahwa penataan ruang laut yang tertib penting untuk menghindari tumpang tindih kepentingan. “Laporan tahunan memungkinkan kami melakukan monitoring dan evaluasi. Ini penting agar penataan ruang laut tetap berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menyebutkan 27 pemegang KKPRL yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Mereka yang telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) di antaranya:
- PT XL Axiata Tbk. – SKKL Batam–Serawak Internet Cable System (BASICS)
- PT Palapa Timur Telematika – SKKL Palapa Ring Timur
- PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Ende–Kupang
- PT LEN Telekomunikasi Indonesia – Palapa Ring Paket Tengah
- PT Palapa Ring Barat – SKKL Palapa Ring Barat
- PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Sape–Labuhan Bajo
- PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) – SKKL Lumori
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gili–Lombok
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Padang–Mentawai
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL BU2–Lewoleba
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gresik–Bawean
- PT Telekomunikasi Indonesia International – SIGMAR
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL NTB–NTT
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Bali–Lombok
- PT XL Axiata Tbk. – SKKL Echo
- PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa–Bali
- PT NTT Indonesia – SKKL MIST
- PT Optic Marine Indonesia – SKKL Bay to Bay Express
- PT Optic Marine Indonesia – SKKL Asia Direct Cable
- PT Telekomunikasi Indonesia – Inter Island Anambas (Jemaja–Tarempa–Matak)
- PT Telekomunikasi Indonesia – Inter Island Bintan (Tanjungpinang–Galang)
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG Pulau Pramuka
- PT Telekomunikasi Indonesia – IGG, Matanusa & Tuas Extension
- PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa–Bali
- PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Sungsang–Muntok
- PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Anyer–Kalianda
- PT SEAX Indonesia Pratama – SKKL SIP
Bila tak kunjung ada respons, SP-2 akan dikirim, dan sanksi denda akan diberlakukan. “Jika laporan tetap tidak disampaikan, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sumono.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKPRL menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan antara kepentingan usaha, masyarakat, dan pelestarian laut. Pelaporan tahunan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keberlanjutan tersebut berjalan efektif dan akuntabel.