KKP Tagih Laporan Telkom hingga Xl soal Sistem Kabel Laut

Kamila Meilina
16 Juni 2025, 08:57
kabel laut, telkom, xl axiata,
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.
Foto udara proses penarikan kabel fiber optikÊEcho bawah laut di Pantai Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menegaskan kembali pentingnya pelaporan tahunan bagi para pemegang dokumen , terutama dari sektor Sistem Komunikasi Kabel Laut atau SKKL seperti PT Telkom hingga XL Axiata.  

Ada 27 operator SKKL yang belum menyampaikan laporan tahunan mereka kepada KKP per Juni, termasuk Telkom dan XL Axiata.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut merupakan amanat dari Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

Sanksi administratif atas pelanggaran tersebut diatur dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 yakni denda Rp 5 juta per hari bagi yang tidak melapor.

“Laporan tahunan penting untuk memantau progres pemanfaatan ruang laut. Apalagi masa berlaku KKPRL hanya dua tahun jika tidak diikuti perizinan berusaha,” kata Doni dalam keterangan pers, Kamis (12/6).

Doni menambahkan, pelaporan tahunan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga alat evaluasi produktivitas pelaku usaha di ruang laut. Melalui laporan ini, pemerintah dapat mengetahui tantangan yang dihadapi operator dan menyusun solusi bersama.

“Kami ingin izin yang diberikan tidak berhenti di atas kertas, tapi menghasilkan kontribusi nyata,” katanya.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa sejak 2020, telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL untuk SKKL. Selain itu, beberapa permohonan baru masih dalam proses.

Ia menekankan bahwa penataan ruang laut yang tertib penting untuk menghindari tumpang tindih kepentingan. “Laporan tahunan memungkinkan kami melakukan monitoring dan evaluasi. Ini penting agar penataan ruang laut tetap berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menyebutkan 27 pemegang KKPRL yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Mereka yang telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) di antaranya:

  1. PT XL Axiata Tbk. – SKKL Batam–Serawak Internet Cable System (BASICS)
  2. PT Palapa Timur Telematika – SKKL Palapa Ring Timur
  3. PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Ende–Kupang
  4. PT LEN Telekomunikasi Indonesia – Palapa Ring Paket Tengah
  5. PT Palapa Ring Barat – SKKL Palapa Ring Barat
  6. PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Sape–Labuhan Bajo
  7. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) – SKKL Lumori
  8. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gili–Lombok
  9. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Padang–Mentawai
  10. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL BU2–Lewoleba
  11. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gresik–Bawean
  12. PT Telekomunikasi Indonesia International – SIGMAR
  13. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL NTB–NTT
  14. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Bali–Lombok
  15. PT XL Axiata Tbk. – SKKL Echo
  16. PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa–Bali
  17. PT NTT Indonesia – SKKL MIST
  18. PT Optic Marine Indonesia – SKKL Bay to Bay Express
  19. PT Optic Marine Indonesia – SKKL Asia Direct Cable
  20. PT Telekomunikasi Indonesia – Inter Island Anambas (Jemaja–Tarempa–Matak)
  21. PT Telekomunikasi Indonesia – Inter Island Bintan (Tanjungpinang–Galang)
  22. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG Pulau Pramuka
  23. PT Telekomunikasi Indonesia – IGG, Matanusa & Tuas Extension
  24. PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa–Bali
  25. PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Sungsang–Muntok
  26. PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Anyer–Kalianda
  27. PT SEAX Indonesia Pratama – SKKL SIP

Bila tak kunjung ada respons, SP-2 akan dikirim, dan sanksi denda akan diberlakukan. “Jika laporan tetap tidak disampaikan, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sumono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKPRL menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan antara kepentingan usaha, masyarakat, dan pelestarian laut. Pelaporan tahunan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keberlanjutan tersebut berjalan efektif dan akuntabel.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...