ATSI Buka Suara Terkait Dugaan Kerugian Rp 63 T Akibat Kuota Internet Hangus

Kamila Meilina
12 Juni 2025, 18:02
Sejumlah warga berada di area tower di Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (20/09/2023).]
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nz.
Sejumlah warga berada di area tower di Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (20/09/2023).]
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi pemberitaan mengenai dugaan kerugian publik hingga Rp 63 triliun per tahun akibat kuota internet yang hangus.

ATSI menyatakan kebijakan masa aktif kuota internet yang diterapkan operator telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021.

Ia menyatakan pulsa dan kuota internet bukan merupakan alat pembayaran sah atau uang elektronik, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana barang konsumsi lainnya.

“Pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar di industri telekomunikasi. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian,” kata Marwan dalam pernyataan tertulis, Kamis (12/6).

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, rencana memanggil operator seluler Telkom dan Telkomsel terkait keluhan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.

Ia mengacu pada data dari Indonesia Audit Watch (IAW) yang mencatat bahwa masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 63 triliun per tahun akibat kuota yang hangus. Jika diakumulasi selama sepuluh tahun terakhir, kerugian publik bisa mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Marwan menyebut sistem kuota hangus bukan hal baru dan telah diterapkan secara global, termasuk oleh operator seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia). Kebijakan serupa juga umum diberlakukan pada tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan layanan.

Informasi mengenai masa aktif, besaran kuota, harga, dan ketentuan penggunaan disampaikan secara terbuka di situs resmi maupun saat pembelian paket.

“Pelanggan memiliki keleluasaan untuk memilih paket data sesuai kebutuhan dan preferensinya,” ujarnya.

Ia menyatakan ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat dan mendorong kebijakan yang adil serta berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...