Komdigi Ungkap Nasib Aturan Turunan UU PDP, Ditarget Rampung Tahun Ini


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan pembahasan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum rampung.
“Itu ada 200-an pasal, dan pembahasannya baru sampai pasal 90-an,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Jumat (9/5). “Setiap minggu bisa dibahas lima pasal."
Sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP telah resmi berlaku sejak Oktober 2024.
Alexander menekankan, meski progres pembahasan aturan turunan ini stabil dan terus berjalan, prosesnya melibatkan banyak pihak lintas kementerian.
Proses ini, kata dia, juga berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan, dengan begitu, bukan hanya ada di Komdigi. “Harapannya bisa selesai tahun ini,” ujar Alexander.
Menurut laman pdp.id, progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP kini masih dalam tahap harmonisasi menurut Kemenkumham. Tahap harmonisasi ini sudah berlangsung sejak 27 September 2024.
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan kelembagaan yang mengawasi UU PDP akan menjadi badan negara, sesuai dengan aturan dalam UU PDP. “Posisinya langsung di bawah Presiden,” katanya.