Pengembang Worldcoin Sudah Kumpulkan 500 Ribu Lebih Data Iris Mata di Indonesia

Kamila Meilina
9 Mei 2025, 12:22
worldcoin, worldid, tools for humanity, komdigi,
Katadata/Fauza Syahputra
Kantor Worldcoin di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengembang Worldcoin, Tools for Humanity sudah mengumpulkan 500 ribu lebih data iris mata masyarakat di Indonesia sejak 2021. Hal ini diketahui setelah Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil perusahaan pada Rabu (7/5).

“Tools for Humanity kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5).

Alexander menjelaskan Tools for Humanity sudah beroperasi di Indonesia sejak 2021. Padahal, perusahaan ini baru mendaftarkan dan mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE tahun ini.

Perusahaan juga baru meluncurkan World ID, WorldApp, dan Worldcoin pada 2025. “Kami sedang mendalami apa yang sebenarnya mereka (Tools for Humanity) lakukan. Informasi yang kami terima, mereka sudah mengumpulkan data sejak 2021,” kata Alexander.

World ID merupakan platform terintegrasi untuk menyimpan identitas biometrik manusia di dunia digital.  Teknologi Orb di dalannya akan memverifikasi pengguna. Lalu, World App yakni superaplikasi yang berisi aplikasi-aplikasi tunggal yang dibuat pengembang pihak ketiga. 

Sementara itu, Worldcoin merupakan token berbasis blockchain yang memungkinkan pengguna, apakah itu individual, perusahaan, pemilik aplikasi, bahkan pemerintah, memperoleh insentif atau melakukan transaksi di dalam jaringan. 

Komdigi sebelumnya juga mendapati fakta bahwa platform besutan Sam Altman, pembuat ChatGPT itu, beroperasi di Tanah Air atas nama PT. Terang Bulan Abadi. Perusahaan ini belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, layanan Worldcoin justru memiliki TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Oleh karena itu, Komdigi menilai perusahaan patut diduga tidak memenuhi syarat dan kepatuhan sesuai diatur dalam regulasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional kepada publik.

“Ini masih berproses, termasuk data-data pada Tools for Humanity,” kata Alexander. “Hasil klarifikasi ini akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity.”

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...