Daftar Negara yang Blokir Worldcoin dan WorldID selain Komdigi Indonesia

Kamila Meilina
6 Mei 2025, 11:48
Worldcoin, worldid, komdigi,
Tools for Humanity
Worldcoin
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Worldcoin dan WorldID diblokir sementara oleh Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital, karena melakukan pemindaian alias scan iris mata. Platform besutan pembuat ChatGPT, Sam Altman ini ternyata dibekukan di sejumlah negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan Worldcoin dan WorldID beroperasi di Indonesia atas nama PT. Terang Bulan Abadi. Akan tetapi, perusahaan ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE.

Layanan Worldcoin justru memiliki TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Oleh karena itu, Komdigi menilai perusahaan patut diduga tidak memenuhi syarat dan kepatuhan sesuai diatur dalam regulasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional kepada publik.

Di satu sisi, perusahaan melakukan scan iris mata terhadap masyarakat Indonesia, meski nama badan hukum yang terdaftar untuk operasional dan yang mendapatkan TDPSE berbeda.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Alexander Sabar dikutip dari keterangan pers, Minggu (4/5).

Oleh karena itu, Komdigi membekukan sementara TPDSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. “Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” Alexander menambahkan.

Ia menambahkan Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan tepercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya.

Daftar Negara yang Blokir Worldcoin dan WorldID

Berikut daftar negara yang memblokir Worldcoin dan WorldID, beserta alasannya:

1. Korea Selatan

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) pada 2024 menjatuhkan denda 1,1 miliar won atau Rp 13,1 miliar kepada Worldcoin dan perusahaan pengembang yakni Tools For Humanity, atas pelanggaran dalam pengumpulan dan transfer data pribadi.

Worldcoin didenda 725 juta won dan Tools For Humanity 379 juta won, karena mentransfer data ke luar negeri tanpa memberi tahu pengguna tentang negara tujuan transfer. 

Melansir dari CNN Internasional pada akhir tahun lalu (26/9/2024), PIPC menemukan bahwa Worldcoin tidak memberikan informasi yang memadai kepada pengguna terkait tujuan pengumpulan dan penyimpanan data biometrik, khususnya iris mata. Selain itu, formulir persetujuan data biometrik dalam bahasa Korea baru disediakan setelah 22 Maret 2025, yang dianggap keterlambatan fatal dalam proses legalitas.

2. Singapura

Otoritas penegak hukum Singapura pada 2024 menyelidiki Worldcoin atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Layanan Pembayaran. Dalam pernyataan tertulis, Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong menyampaikan bahwa kepolisian menyelidiki tujuh individu yang diduga membeli dan menjual akun Worldcoin, serta terlibat dalam layanan perdagangan token. Dari penyelidikan ini, lima orang telah ditangkap.

Para anggota parlemen menyuarakan kekhawatiran bahwa penjualan akun Worldcoin ke pihak ketiga dapat membuka peluang penyalahgunaan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

3. Brasil

Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) memperkuat larangan terhadap insentif kripto Worldcoin, dengan menolak permintaan banding dari Tools For Humanity dan mengancam denda harian 50.000 real, jika pengumpulan data dilanjutkan.

Larangan itu didasarkan pada kekhawatiran bahwa insentif finansial bisa memengaruhi kebebasan pengguna dalam memberikan persetujuan atas pemindaian data biometrik yang sensitif. Langkah ini diambil di tengah ekspansi Worldcoin ke wilayah Amerika Latin.

4. Hong Kong

Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) Hong Kong pada Mei 2024 mengeluarkan perintah kepada Worldcoin Foundation untuk menghentikan semua operasi terkait proyek kripto dan identitas digital.

PCPD menyatakan bahwa pengumpulan data iris dan wajah publik oleh Worldcoin menggunakan perangkat pemindai dianggap tidak perlu dan berlebihan, serta menimbulkan risiko serius terhadap privasi data pribadi.

Langkah itu diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap pengumpulan data biometrik di ruang publik dan kurangnya transparansi mengenai bagaimana data tersebut dikelola dan dilindungi.

5. Inggris

Kantor Komisaris Informasi (ICO) mengumumkan pada 2023 bahwa mereka menyelidiki proyek Worldcoin, khususnya terkait pemrosesan data biometrik yang tergolong sebagai data kategori khusus.

ICO menyatakan setiap organisasi wajib melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data atau Data Protection Impact Assessment (DPIA) sebelum memproses jenis data yang berisiko tinggi seperti ini.

Organisasi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam memproses data pribadi. Jika mengandalkan persetujuan pengguna, persetujuan itu harus diberikan secara sukarela dan dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa merugikan pengguna. ICO menyatakan akan terus mengajukan pertanyaan kepada pihak Worldcoin menyusul peluncurannya di Inggris.

6. Eropa

Worldcoin menghadapi serangkaian larangan di Eropa, termasuk dari otoritas perlindungan data di Spanyol dan Portugal, setelah muncul laporan pemindaian terhadap anak-anak. Di Eropa, proyek ini hanya tersedia di Jerman.

Pendekatan Worldcoin bertentangan dengan regulasi perlindungan data Uni Eropa yang menjamin hak untuk menghapus, memperbaiki, atau mengontrol data pribadi, terutama mengingat sensitifnya data biometrik dan insentif finansial yang diberikan untuk mendorong partisipasi.

Kini, Komdigi Indonesia membekukan izin Worldcoin dan WorldID karena alasan yang hampir mirip dengan negara-negara tersebut yakni pemindaian iris mata.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...