Pakar Siber Soroti Potensi Layanan WorldID yang Diblokir Komdigi


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sementara layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia. Pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menilai sistem identifikasi yang ditawarkan Worldcoin melalui World ID memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan secara positif di Indonesia selama dikelola secara transparan dan aman.
“Kalau pengelolaan datanya transparan, diaudit lembaga independen, dan memenuhi standar keamanan, maka harus diberi kesempatan,” kata Alfons kepada Katadata.co.id, Senin (5/5).
Ia menjelaskan teknologi yang dibawa World ID dapat menjadi solusi untuk berbagai persoalan digital seperti penjualan tiket dengan sistem ‘war’ alias saling berebut posisi, yang kerap dimonopoli oleh pengguna bot. Dengan sistem identitas berbasis biometrik, akun-akun bot tidak akan bisa beroperasi.
Selain itu, sistem ini juga disebut berpotensi mengurangi penyalahgunaan akun media sosial untuk kepentingan negatif. “Bot buzzer yang seolah mewakili banyak individu bisa dicegah karena hanya individu nyata yang bisa terverifikasi,” ujarnya.
Alfons juga menilai teknologi ini dapat mencegah penyalahgunaan identitas, seperti pembuatan KTP, SIM, atau paspor ganda. Menurutnya, data biometrik tidak bisa diubah meskipun identitas administratif seseorang berubah.
Soal kekhawatiran kebocoran data, Alfons menyebut risiko itu tetap ada, tapi bisa diminimalkan. “Kalau dikelola dan dienkripsi dengan baik, serta diaudit institusi terpercaya, harusnya cukup terjamin,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat Indonesia selama ini juga menyerahkan data pribadinya ke banyak platform asing seperti Google Maps, Waze, WhatsApp, hingga Microsoft. “Data itu sangat berharga dan tetap ada risiko bocor. Tapi kita tenang-tenang saja karena dikelola oleh perusahaan yang cukup bertanggung jawab,” kata Alfons.
Kementerian Komdigi dalam hal ini dinilainya juga harus menjadi pengawas utama terkait regulasi dan keamanan. Menurutnya, teknologi baru seperti World perlu diberikan kesempatan. “Kalau mau menurut saya Komdigi justru memanfaatkan sistem World ID dan meminta mereka comply misalnya, minta data biometrik orang Indonesia disimpan di Indonesia dan bisa diawasi.”
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Alexander Sabar, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (4/5/2025).
Komdigi juga akan memanggil dua perusahaan yang terlibat, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Hasil penelusuran awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Sedangkan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas layanannya.