Pengembang Worldcoin Bela Diri Tak Simpan Data Pribadi Usai Dibekukan Komdigi

Kamila Meilina
5 Mei 2025, 14:29
Peluncuran Orb World ID, Jakarta, Selasa (11/2/2025)
Tools For Humanity
Peluncuran Orb World ID, Jakarta, Selasa (11/2/2025)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perusahaan pengembang Worldcoin, Tools for Humanity (TFH), buka suara setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan layanan Worldcoin dan World ID.

TFH menyatakan menghentikan sementara layanan verifikasi identitas di Indonesia secara sukarela, sembari menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan izin dan lisensi yang berlaku.

“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait. Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya," tulis TFH dalam pernyataan resminya, Senin (5/5).

Perusahaan menilai kehadiran teknologi baru seperti Worldcoin kerap memicu kekhawatiran di awal, sebagaimana yang pernah dialami teknologi ponsel, mobil, dan komputer pada masa perkenalannya.

Namun TFH meyakini dengan pendekatan yang hati-hati, teknologi verifikasi manusia ini akan memberikan manfaat besar dalam menghadapi tantangan era digital, termasuk maraknya pencurian identitas, deepfake, dan disinformasi berbasis AI.

"Sebagai perusahaan yang membangun protokol World, kami melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta mengedukasi publik melalui konferensi pers, acara publik, dan kampanye sebelum meluncurkan layanan kami," kata TFH.

Pengembang Worldcoin Sebut Tak Simpan Data Pribadi

TFH juga menegaskan proses verifikasi identitas melalui World ID tidak menyimpan data pribadi pengguna. Sebaliknya, pengguna memiliki kendali penuh atas informasi mereka, dan data tidak dapat diakses oleh World maupun TFH sebagai kontributor teknologi.

Worldcoin hadir dengan membawa teknologi verifikasi identitas manusia bernama World ID. Sistem ini menggunakan perangkat khusus bernama Orb untuk memindai wajah dan mata seseorang, lalu mengubahnya menjadi identitas digital dengan data biometrik.

Data biometrik sendiri merupakan informasi unik tentang ciri fisik seseorang yang digunakan untuk mengidentifikasi atau memverifikasi identitas mereka. Data ini dapat berupa sidik jari, pola suara, pemindaian wajah, iris mata, atau bahkan DNA.

Perusahaan mengklaim data tersebut disimpan di aplikasi World App dan tidak disimpan oleh perangkat Orb untuk menjaga privasi pengguna.

Teknologi yang dikembangkan ini diklaim sebagai bentuk otentikasi manusia berbasis “Proof of Human” tanpa harus mengumpulkan nama, alamat, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Worldcoin dikenalkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman pada 2023. Saat ini, layanan Worldcoin telah memasuki Indonesia dan tersedia di sejumlah kota besar di Indonesia, sejak Februari 2025.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara izin layanan Worldcoin dan WorldID. Pihak Kementerian juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Alexander Sabar, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (4/5/2025).

Menurut hasil penelusuran awal Komdigi, menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Alexander.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...