Privy dan Persi Sumut Dorong Adopsi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi


Seluruh layanan kesehatan baik rumah sakit maupun klinik kini sepenuhnya mengadopsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Rekam Medis Elektronik (RME). Hal ini diwajibkan melalui Permenkes No. 24 tahun 2022.
Tercatat 229 layanan kesehatan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadopsi teknologi digital demi meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kesehatan.
Terkait itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) wilayah Sumut menggandeng penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi, Privy, menggelar diskusi bertajuk Strategi Meningkatkan Produktivitas dan Pendapatan Rumah Sakit pada 15 Januari 2025.
Penerapan SIMRS dan RME memungkinkan rumah sakit untuk mengelola data pasien secara lebih efektif, meningkatkan integrasi antar unit layanan, serta memastikan keamanan dan ketersediaan informasi pasien.
Salah satu komponen penting dalam digitalisasi ini adalah penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi, sesuai amanat UU ITE No.1/2024. Penggunaan TTE tersertifikasi bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasien melalui jaminan kemanan dan integritas data.
Privy sebagai penyedia layanan identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat mendukung proses transformasi digital yang diwajibkan Kementerian Kesehatan. Integrasi dua sistem ini diharapkan membantu rumah sakit mengelola informasi menjadi lebih baik.
Selain itu, juga demi memastikan bahwa semua proses operasional berjalan secara efisien dan terkoordinasi, serta menguntungkan konsumen karena proses pencatatan rekam medis yang lebih mudah dan aman.
Bara Sakti selaku Business Developtment Manager Privy menyatakan, pihaknya siap mendukung digitalisasi layanan kesehatan di Indonesia.
“Kami berharap penerapan tanda tangan elektronik ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pasien serta kepastian bagi rumah sakit atas integritas data,” tuturnya dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1).
Keamanan data pengguna menjadi faktor utama Privy dalam menyediakan teknologi dalam layanan tanda tangan elektronik.
Privy secara otomatis akan melakukan penyesuaian data pada dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik dengan database yang dimiliki untuk memastikan bahwa identitas penanda tangan sesuai dengan identitas pengguna yang sudah tersimpan di rumah sakit.
Selain Rekam Medis Elektronik, tanda tangan elektronik Privy juga dapat digunakan pada Form Persetujuan Pasien dan proses e-Billing Rumah Sakit.
Sementara itu, Syaiful M. Sitompul selaku Ketua PERSI Wilayah Sumatera Utara menyatakan bahwa penggunaan SIMRS dan RME yang terintegrasi dengan tanda tangan elektronik memudahkan rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan digitalisasi layanan kesehatan.
“Dengan solusi ini, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit secara keseluruhan,” ucap dia.
Sejauh ini, di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebanyak 229 layanan kesehatan telah mengadopsi Rekam Medis Elektronik. Ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kesehatan.
Privy meyakini teknologi yang memudahkan dan mementingkan keamanan data pengguna menjadi faktor utama kepercayaan yang diberikan berbagai pihak kepada Privy.
Adapun, Privy kini memiliki 56 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 4.700 perusahaan menggunakan layanannya.