Kominfo Sudah Uji Coba 12 Kali, Kapan teknologi 5G Tersedia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menguji coba layanan Teknologi jaringan internet generasi kelima alias 5G sebanyak 12 kali sejak 2017 hingga 2020. Ini dilakukan bersama lima operator seluler nasional.
“Uji coba itu termasuk saat Asian Games 2018,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (7/4).
Ia mengatakan, pengembangan 5G masuk dalam ASEAN Digital Masterplan (ADM 2025). Selain Indonesia, beberapa negara ASEAN menguji coba layanan ini.
Sejumlah negara bahkan sudah memasuki tahap implementasi komersial, meski terbatas. Singapura misalnya, koneksi 5G sudah mencakup 2,28% dari total pengguna seluler. Sedangkan Thailand 0,8% dan Filipina 0,07%.
Secara global, 135 operator di 52 negara sudah meluncurkan 5G secara komersial per tahun lalu. Di Asia Pasifik, 10 negara telah menyediakan layanan ini. “Akan menyusul 11 negara, yang sudah mengumumkan,” ujar Johnny.
https://t.co/AkZ7EgQUSr: Berikut profil dan biodata Claudia Chatline, pemeran pendukung sinetron Dari Jendela SMP. Mulai dari agama hingga karier. https://t.co/PnvmERQyJP— Zigi (@Zigidotid) August 24, 2021
Selain itu, 219 operator di 100 negara menguji coba 5G setidaknya 580 kali dalam beberapa bulan terakhir. Paling banyak dilakukan di Eropa.
Generasi | 2G | 3G | 3G HSPA+ | 4G | 4G LTE | 5G | 6G |
Kecepatan maksimum | 0,3 Mbps | 7,2 Mbps | 42 Mbps | 150 Mbps | 300 Mbps- 1 Gbps | 1-10 Gbps | 1 TBps |
Kecepata rata-rata | 0,1 Mbps | 1,5 Mbps | 5 Mbps | 10 Mbps | 15-50 Mbps | 50 Mbps and up | n/a |
Sumber: Phone Arena
Banyak negara mengimplementasikan 5G, karena transmisi datanya 10 kali lebih cepat dibandingkan 4G. Keterlambatan pengiriman data juga hanya sekitar 1 milidetik. “konsumsi energi lebih efisien, pembagian fleksibel, dan kapasitas bandwidth (pita lebar) lebih besar,” katanya.
Sebagai gambaran, Johnny mengatakan bahwa lama mengunduh film berdurasi dua jam hanya membutuhkan 36 detik jika menggunakan 5G. Apabila memakai 4G, butuh enam menit.
Namun untuk menyediakan 5G di Indonesia, ada lima hal yang perlu disiapkan yakni dari aspek regulasi, spektrum frekuensi radio, model bisnis, infrastruktur, perangkat ekosistem dan talenta digital.
Setidaknya ada enam aturan yang sudah disiapkan yakni UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Omnibus Law Cipta Kerja, PP 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi, PP Nomor 53 Tahun 2000 terkait spektrum radio, dan PP Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Poltesiar).
Namun, Kominfo juga masih berdiskusi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) misalnya, Kominfo mengkaji Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Teknologi
Usulan sejauh ini yaitu 40% untuk perangkat 5G. Selain itu, 30% untuk handset seperti ponsel, tablet, laptop berbasis 5G.Dalam hal spektrum frekuensi, kebutuhannya berdasarkan tiga tingkatan. Rinciannya sebagai berikut:
Lapisan | Spektrum frekuensi | |
Rendah | Di bawah 1 Ghz | 700/800/900 MHz |
Tengah | 1 – 6 Ghz | 1,8 / 2,1 / 2,3 / 2,6 / 3,3 / 3,5 GHz |
Atas | Di atas 6 Ghz | 26/28 GHz |
Sumber: Kominfo
Kominfo pun bakal memaksimalkan spektrum frekuensi yang dialihkan untuk televisi digital, yakni 700 MHz. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, migrasi dari televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) ditarget rampung 2 November 2022.
Dalam hal infrastruktur, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur tentang kerja sama. Ini memungkinkan operator berbagi infrastruktur guna meminimalkan biaya.
A | B | C | D | E |
F | G | H | I | J |
K | L | M | N | O |