Kominfo Laporkan Sembilan Konten Youtuber Kimi Hime ke Google

Image title
24 Juli 2019, 20:32
Kimi Hime, Google, Youtuber Kimi Hime
Instagram/@kimi.hime
Ilustrasi, Youtuber Kimi Hime. Kominfo melaporkan sembilan konten YouTube milik Kimi Hime.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai konten Youtuber Kimi Hime atau Kimberly Khoe melanggar tindak asusila alias vulgar. Karena itu, Kementerian meminta Google menangguhkan (suspend) tiga unggahan Youtuber itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, instansinya sudah mengkaji konten Kimi Hime. Hasilnya, tiga konten dianggap vulgar.

Selain itu, Kominfo meminta Google membatasi sebaran enam konten yang diunggah Kimi Hime di laman YouTube-nya. Alasannya, unggahan itu melanggar ketentuan terkait batasan umur (restricted age). “Kami hubungi pihak Google siang tadi,” katanya di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7).

Kominfo juga sudah mengirim surat elektronik (email) dan pesan langsung (Direct Message/DM) ke akun Instagram resmi Kimi Hime. Namun, Kominfo belum juga memperoleh jawaban.

(Baca: Garuda vs Youtuber Rius, Kominfo Tanggapi Dorongan Revisi UU ITE)

Ferdinandus menyampaikan, beberapa konten Kimi Hime yang dinilai vulgar memuat thumbnail dengan bahasa unik. Thumbnail merupakan alat bantu sistem untuk memudahkan pengguna menemukan unggahan berupa gambar atau video.

Kementerian Kominfo menilai, penggunaan bahasa yang unik pada konten Kimi Hime menyesatkan pengguna. Secara rinci, thumbnail itu mendorong penonton YouTube Kimi Hime untuk berkomentar tentang pornografi. Padahal, ada beberapa pengguna di bawah umur yang memberikan komentar di akun Youtuber itu.

Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, Youtuber semestinya memperhatikan konten yang diunggah dan siapa penontonnya.  Jika ada unggahan yang ditujukan untuk pengguna berusia di atas 18 tahun, semestinya Youtuber membatasi pemirsanya.

Karena itu, Kominfo mengundang Kimi untuk berdiskusi terkait konten yang diunggah. Menurut Nando, Kimi melanggar unsur kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga bisa dipidana maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Alasannya, YouTuber itu dianggap secara terang-terangan menyebarluaskan konten vulgar. "Kami harap dia bisa datang dan bicarakan dengan baik-baik, apa saja batasan yang perlu dan tidak perlu sehingga kemudian foto unggahan dia bisa lebih soft, tidak vulgar, dan tetap disukai orang ," katanya.

(Baca: YouTube Luncurkan Fitur Baru untuk Tingkatkan Pendapatan Youtuber)

Ia menegaskan, kementeriannya menganggap konten para kreator Indonesia sebagai aset bangsa. “Kami tidak ada niat untuk suspend seluruh akunnya, seluruh kanalnya, tidak sampai tahap itu," kata dia.

Adapun akun YouTube Kimi Hime memiliki 2,2 juta pengikut (subscriber) dan 467 video. Konten-konten videonya mayoritas membahas soal gim PUBG.

Sebelumnya, Kominfo mendapat beberapa laporan dari masyarakat lewat aduan konten terkait YouTube Kimi Hime. Lalu, Ketua Komisi I juga meminta Kominfo menjelaskan perihal Youtuber itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (18/7) lalu.

(Baca: Vincent Raditya, Sang Pilot yang Bisa Beli Pesawat dari Hasil Ngevlog)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...