Besok, 5 Ribu Mitra Pengemudi Unjuk Rasa di Kantor Gojek
Sekitar lima ribu mitra pengemudi kendaraan roda empat dan dua berencana melakukan unjuk rasa di depan kantor pusat Gojek, besok (5/8). Mereka menuntut beberapa hal, mulai dari insentif hingga skema penangguhan (suspend).
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, mitra pengemudi roda dua atau ojek online menuntut dua hal. Pertama, membuka suspensi mitra yang masih bisa ditoleransi.
Kedua, meninjau dan mengaktifkan kembali status putus mitra. Hal ini menurut Igun sesuai dengan pasal 14 Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Besok, massa yang akan turun aksi di sekitar Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan sekitar 5 ribu. Itu gabungan dengan (mitra pengemudi) roda empat,” katanya kepada Katadata.co.id, Minggu (4/8). Rencananya, unjuk rasa dilakukan pukul 10.00 WIB.
(Baca: Go-Jek Gelontorkan Rp 3,5 Miliar untuk Batalkan Unjuk Rasa Asian Games)
Sedangkan mitra pengemudi kendaraan roda empat Gojek menuntut beberapa hal. Pertama, reformasi manajemen Gojek Indonesia. Kedua, setop penerimaan mitra pengemudi baru. Ketiga, mengembalikan insentif dan tarif yang dinilai manusiawi.
Keempat, meminta adanya perjanjian kerja sama niaga transportasi online secara tertulis yang melibatkan negara antara Gojek Indonesia dan Gerhana. Hal ini supaya tidak terjadi lagi keputusan sepihak dari Gojek.
Gerhana merupakan asosiasi mitra pengemudi kendaraan roda empat atau taksi online. “Sekitar 1.000 mitra pengemudi (kendaraan roda empat) akan aksi damai di kantor Gojek,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (Sekjen ADO) Wiwit Sudarsono.
(Baca: Tarif Diatur, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Sebut Pendapatan Naik)
Persoalan suspensi dan tarif sebenarnya sudah diutarakan para mitra pengemudi baik ojek maupun taksi online sejak lama. Kedua hal ini juga telah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan taksi online yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Lalu, untuk ojek online diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
(Baca: Diancam Kemenhub, Ini Cara Go-Jek Rangkul Mitra Pengemudi)