Kemenhub Kaji Naikkan Tarif Ojol, Bagaimana dengan Taksi Online?


Kementerian Perhubungan alias Kemenhub mengkaji potensi kenaikkan tarif ojol 8% - 15%. Bagaimana dengan harga layanan taksi online?
“Taksi online, sebagai Angkutan Sewa Khusus itu, kondisi awal itu memang ada diatur di Pemerintah Provinsi atau Pemprov untuk penentuan tarif. Regulasinya seperti itu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Dirjen Hubdat Kemenhub Aan Suhanan dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan alias Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, dengan formula sebagai berikut:
Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali:
- Tarif batas bawah Rp 3.500 per km
- Tarif batas atas Rp 6.000 per km
Zona II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan:
- Tarif batas bawah Rp 3.700 per km
- Tarif batas atas Rp 6.500 per km
Aan tidak memerinci Pemprov mana saja yang sudah mengeluarkan regulasi tarif taksi online. Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan, jika pemda belum mengatur, maka aplikator akan mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
“Aturan itu memberi kewenangan kepada pemda untuk mengeluarkan regulasi (terkait tarif taksi online). Selama tidak ada aturan di Pergub, maka memakai Permenhub Nomor 118 ini,” kata Tirza dalam acara diskusi dengan wartawan, beberapa waktu lalu (13/6).
Kemenhub Kaji Kenaikkan Tarif Ojol hingga 15%
Aan menyampaikan wacana menaikkan tarif ojol 8% - 15% belum menjadi keputusan final, karena masih tahap kajian. “Proses (pembahasannya) masih panjang, karena kami tidak hanya melihat satu sisi,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Menurut dia, pembahasan tarif ojol harus melalui kajian adil dan mendalam, termasuk tentang struktur pembagian pendapatan. Oleh karena itu, kajiannya perlu melibatkan pendekatan multi-stakeholder.
“Kajian ini termasuk tuntutan mitra pengemudi yakni potongan (turun dari 20% menjadi) 10%,” kata dia. “Pemerintah membuka ruang dialog dan diskusi untuk mendengar masukan dari semua pihak, termasuk para pakar.”
Aan menekankan pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi ojol, aplikator, serta masyarakat selaku pengguna. Oleh sebab itu, ia berkomitmen memberi keputusan keputusan yang adil dan berkelanjutan.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi V DPR pada Senin (30/6), Aan Suhanan mengatakan kajian terkait kenaikan tarif 8% - 15% memasuki tahapan final. “Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan final terkait perubahan, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Besaran kenaikannya akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada yang naik sampai 15% dan 8%, tergantung dari tiga zona yang kami tetapkan,” ujar dia.
Tarif ojol saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama
Peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:
- Asuransi keselamatan tambahan
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
- Dukungan pusat informasi
- Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Aan tidak memerinci apakah akan ada perubahan mengenai acuan tarif taksi online. Ia hanya menyebutkan wacana kenaikkan tarif ojol masih harus melalui beberapa tahapan kajian.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.