Grab, Gojek, Maxim Waspadai Order Turun jika Tarif Ojol Naik hingga 15%


Grab, GoTo Gojek Tokopedia, dan Maxim mewaspadai dampak penurunan jumlah order jika Kementerian Perhubungan alias Kemenhub jadi menaikkan tarif ojol sekitar 8% - 15%.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyampaikan perusahaan menilai kebijakan tarif ojol yang baru dapat memengaruhi banyak aspek, seperti penghasilan mitra hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen.
“Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, penting bagi penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, Rabu (2/7).
Ia menyampaikan Grab terbuka untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah, termasuk Kemenhub. “Kami terus menjalin koordinasi dan siap berdialog secara terbuka terkait berbagai rencana kebijakan, termasuk tentang penyesuaian tarif transportasi online,” katanya.
Grab Indonesia juga memastikan terus mendengarkan masukan dari mitra pengemudi taksi online dan ojol melalui berbagai kanal komunikasi, seperti kegiatan rutin Kopdar dan Forum Diskusi Mitra (Fordim) di berbagai kota, baik secara langsung maupun virtual.
“Kami memahami perubahan (tarif ojol) seperti ini tidak mudah dan akan menimbulkan tantangan bagi semua pihak. Namun kami percaya, dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, kami dapat mencari solusi terbaik yang mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia,” ujar dia.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf sepakat bahwa tarif ojol yang naik akan memiliki risiko kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekosistem digital.
Menurut dia, kenaikan tarif ojol juga akan berdampak destruktif bagi masyarakat, mitra pengemudi, dan industri e-hailing di Indonesia.
“Masyarakat sebagai pengguna akan menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama bagi mereka yang menggantungkan layanan transportasi online untuk memenuhi kebutuhan sekaligus mendukung pekerjaan dan aktivitas usaha,” kata Rafi kepada Katadata.co.id, Rabu (2/7).
“Kenaikan tarif akan membuat masyarakat mengurangi pemesanan perjalanan dan membuat beberapa pengguna cenderung tidak memesan layanan e-hailing untuk jarak dekat. Waktu penjemputan dan proporsi pesanan yang dibatalkan juga akan meningkat,” Rafi menambahkan.
Pada akhirnya hal itu akan mengurangi pendapatan mitra pengemudi. “Kenaikan harga transportasi online akan membuat mereka kehilangan sumber penghasilan,” ujar dia.
Rafi mencontohkan kenaikan tarif layanan transportasi on-demand berbasis aplikasi di Kalimantan Timur tahun lalu. Tingkat pembatalan pesanan dari pengemudi naik 37%.
Begitu juga ketika Maxim terpaksa mengerek tarif di Makassar dan Palopo pada 2022, yang membuat kenaikan rata-rata biaya taksi online hingga 65%. Permintaan perjalanan turun 50% dalam dua pekan pertama sejak kebijakan tarif diterapkan.
Selain itu, lebih dari 30% konsumen berhenti menggunakan layanan taksi online dan sebanyak 20% konsumen mengurangi order.
Oleh karena itu, ia berharap Kemenhub mengkaji ulang rencana menaikkan tarif ojol 8% - 15%, serta melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk aplikator.
Hal senada disampaikan oleh Director of Public Affairs and Communications GoTo Ade Mulya. "Saat ini kami melakukan kajian menyeluruh bersama Kemenhub untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem," kata dia dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (1/7).
Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi, serta mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang," ujar dia. "Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan aturan."
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Dirjen Hubdar Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kajian terkait kenaikan tarif 8% - 15% memasuki tahapan final.
“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan final terkait perubahan, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Besaran kenaikannya akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada yang naik sampai 15% dan 8%, tergantung dari tiga zona yang kami tetapkan,” ujar dia.
Tarif ojol saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama
Peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:
- Asuransi keselamatan tambahan
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
- Dukungan pusat informasi
- Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Sementara itu, tarif taksi online ditetapkan oleh pemerintah daerah alias pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. "Sesuai ketentuan yang baru, tarif ditentukan oleh Pemda," kata Adita Irawati kepada Katadata.co.id, November 2023, yang saat itu masih menjabat Juru Bicara Kemenhub.
Jika pemda tidak mengaturnya, maka aplikator akan menerapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Penetapan besarannya dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi, dengan formula sebagai berikut:
Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali:
- Tarif batas bawah Rp 3.500 per km
- Tarif batas atas Rp 6.000 per km
Zona II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan:
- Tarif batas bawah Rp 3.700 per km
- Tarif batas atas Rp 6.500 per km
Aan tidak memerinci apakah akan ada perubahan mengenai acuan tarif taksi online. Ia hanya menyebutkan wacana kenaikkan tarif ojol masih harus melalui beberapa tahapan kajian.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.