Kemenhub Akan Kerek Tarif Ojol hingga 15%, Gojek Soroti Daya Beli Masyarakat


Kementerian Perhubungan atau Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol 8% - 15% per kilometer, tergantung zonasi. GoTo Gojek Tokopedia mengatakan tengah melakukan kajian bersama instansi terkait hal ini.
Director of Public Affairs and Communications GoTo Ade Mulya memastikan Gojek mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah dalam hal penerapan tarif.
"Saat ini kami melakukan kajian menyeluruh bersama Kemenhub untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem," kata Ade dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (1/7).
Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi, serta mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang," ujar dia. "Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan aturan."
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Dirjen Hubdar Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kajian terkait kenaikan tarif 8% - 15% memasuki tahapan final.
“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan final terkait perubahan, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Besaran kenaikannya akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada yang naik sampai 15% dan 8%, tergantung dari tiga zona yang kami tetapkan,” ujar dia.
Tarif ojol saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama
Peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:
- Asuransi keselamatan tambahan
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
- Dukungan pusat informasi
- Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Sementara itu, tarif taksi online ditetapkan oleh pemerintah daerah alias pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. "Sesuai ketentuan yang baru, tarif ditentukan oleh Pemda," kata Adita Irawati kepada Katadata.co.id, November 2023, yang saat itu masih menjabat Juru Bicara Kemenhub.
Jika pemda tidak mengaturnya, maka aplikator akan menerapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Penetapan besarannya dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi, dengan formula sebagai berikut:
Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali:
- Tarif batas bawah Rp 3.500 per km
- Tarif batas atas Rp 6.000 per km
Zona II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan:
- Tarif batas bawah Rp 3.700 per km
- Tarif batas atas Rp 6.500 per km
Aan tidak memerinci apakah akan ada perubahan mengenai acuan tarif taksi online. Ia hanya menyebutkan wacana kenaikkan tarif ojol masih harus melalui beberapa tahapan kajian.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.