Komdigi Siapkan Aturan Batasi Anak Bermain Gim

Desy Setyowati
4 Juni 2025, 06:00
game, gim, komdigi,
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz
Peserta bermain video game Mobile Legends saat E-Sport Championship 2025 tingkat pelajar di Pendopo Pengayoman Temanggung, Jawa Tengah, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan yang mewajibkan pengembang gim membuat klasifikasi pengguna berdasarkan usia.

“Akan ada aturan yang mengharuskan studio gim ataupun publisher game, baik lokal maupun global, mengklasifikasikan gim sesuai usia," kata Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Kemkomdigi Damayanti Karina Putri, dikutip dari Antara, Selasa (3/6).

Regulasi tersebut nantinya berbentuk Peraturan Menteri Komdigi. Kementerian menargetkan aturan ini diterapkan sepenuhnya pada 2026.

Selama satu tahun persiapan, Komdigi akan menjaring diskusi grup dan sosialisasi kepada para pengembang gim, sehingga nantinya aturan ini dapat diterapkan sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Pembahasan penentuan klasifikasi game berdasarkan usia juga melibatkan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC). Dengan begitu, pemeringkatan gim tidak hanya menyesuaikan standar lokal, tetapi juga internasional.

"IARC membantu kami, untuk sejalan dengan sistem rating usia di luar negeri. Itu akan kami kolaborasikan dengan standar yang diterapkan Komdigi, dan bakal menjadi acuan pemeringkatan di Indonesia," kata Damayanti.

Klasifikasi gim berdasarkan usia saat ini diatur dalam Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Peraturan ini mengatur proses pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan oleh penerbit gim secara mandiri.

Selain pengawasan, Komdigi mendorong pertumbuhan bisnis gim dengan memperbarui peta ekosistem industri setiap lima tahun. Kementerian akan meluncurkan versi terbaru tahun ini.

“Masih difinalisasi. Kami gabungkan semua data, baik dari studio game maupun lintas-kementerian dan lembaga,” ujar Damayanti.

Ia berharap peta ekosistem industri gim dapat sejalan dengan langkah Pemerintah Pusat yang tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Perpres Nomor 19 tahun 2024 tengah disiapkan penyesuaiannya, karena sudah terdapat perubahan tanggung jawab dan nomenklatur kementerian di Kabinet Merah Putih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...