Pemprov Jatim Minta Aplikator Setop Sementara Program jika Melanggar Aturan


Dinas Perhubungan atau Dishub Jawa Timur meminta aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive untuk menyetop sementara program yang melibatkan mitra pengemudi ojol maupun taksi online, jika bertentangan dengan aturan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menyampaikan hal itu diputuskan usai audiensi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (20/5).
Proses evaluasi akan dilanjutkan pekan depan. “Jika sudah disepakati dan tidak melanggar Surat Keputusan alias SK Gubernur Jatim, maka program bisa kembali diluncurkan,” ujar Nyono, Rabu (21/5).
Aplikator diberikan waktu kajian selama sepekan dan diharapkan program tidak dijalankan sebelum ada proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Dinas Perhubungan Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur untuk memberikan surat peringatan kepada aplikator yang tidak menghadiri audiensi.
Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim Tito Ahmad menegaskan di depan para massa aksi yang berada di Kantor Gubernur, bahwa ada Gojek dan Grab bersedia menghentikan program hemat sekaligus melakukan kajian ulang.
"Aplikator bersedia menghentikan sementara dan mengkaji program yang bertentangan dengan putusan SK Gubernur Jawa Timur," ujarnya.
Dalam kajian program-program tersebut, nantinya aplikator diharuskan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim. Artinya, ke depan Dishub Jawa Timur ikut menjadi pengawas pelaksanaan aplikator transportasi online di wilayah ini.
"Jadi sebelum mereka mengeluarkan program harus berkoordinasi dengan Dishub Jatim. Pak Kadishub bantu kami supaya program tidak langsung. Jadi ada pengawasnya," kata Tito.
Dalam demo ojol yang digelar pada Selasa (20/5), para pengemudi mengeluhkan program argo goceng alias aceng, slot, hub hingga Hemat. Aceng merujuk pada program Mitra GoFood Jarak Dekat Gojek. Program ini bersifat opsional, dan driver perlu mendaftar terlebih dulu jika ingin berpartisipasi.
Pengantaran makanan dan barang termasuk dalam layanan pos. Kegiatan bisnis ini tunduk pada UU Pos Nomor 38 tahun 2009.
Kominfo yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi juga baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Merujuk pada aturan ini, ciri-ciri layanan GoFood hingga GrabFood termasuk yang diatur.
Perusahaan layanan pos adalah penyedia jasa komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos untuk kepentingan umum. Contoh perusahaan di bidang ini yakni Pos Indonesia, JNE, J&T Express, Tiki hingga SPX.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang masuk tidaknya layanan GrabExpress, GrabFood, GoSend, dan GoFood ke dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 ke Kementerian Komdigi sejak akhir pekan lalu, namun belum ada tanggapan.
Jika termasuk yang diatur, maka program aceng berpotensi dibatasi maksimal tiga hari sebulan. Tarif setelah diskon juga tidak boleh di bawah biaya pokok yang meliputi biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.
Sementara itu, slot dan Grab Hemat termasuk program berlangganan yang dibuat oleh perusahaan berbagi tumpangan alias ride-hailing. Sebagai perusahaan aplikasi, regulasinya ditetapkan oleh Komdigi.
Tarif berlangganan tidak diatur langsung oleh Komdigi, tetapi kementerian berperan memastikan perusahaan mematuhi regulasi. Dalam pengaturan biaya pos seperti pengantaran barang dan makanan misalnya, instansi hanya mengatur formula tarifnya.
Secara trpisah, Head of Corporate Affairs Gojek wilayah Jatim, Bali, Nusra, I Gde Armyn Gita menyatakan perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam penyediaan layanan transportasi bagi masyarakat.
Di wilayah Surabaya, tarif GoCar Hemat ditetapkan sebesar Rp 3.800/kilometer dan GoRide Hemat sebesar Rp 2.000/kilometer. Penetapan tarif ini telah selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/514/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jawa Timur.
Selain itu, tarif selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang mengatur struktur tarif layanan transportasi daring di tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Kami ingin menegaskan bahwa seluruh komponen promo dalam Program Gojek Hemat sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan dan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada Mitra Driver," kata I Gde Armyn Gita.