Malaysia Setop Layanan Maxim dan InDrive, Berikut Alasannya


Badan Transportasi Umum Darat Malaysia atau APAD menyetop layanan Maxim dan inDrive mulai 24 Juli, karena dianggap beroperasi secara ilegal.
"Kedua perusahaan angkutan online itu bisa mengajukan banding, tetapi keputusan akhir tetap di tangan saya," kata Menteri Transportasi Anthony Loke kepada wartawan usai meresmikan pembukaan kembali lintasan operasi layanan kargo rute Kempas Baru-Pasir Gudang, pekan lalu (9/5).
Menurut APAD, Maxim dan InDrive melanggar ketentuan perizinan berdasarkan Undang-Undang Angkutan Umum Darat 2010 (Undang-Undang 715), termasuk persyaratan bahwa semua kendaraan di bawah platform harus beroperasi dengan Izin Kendaraan E-Hailing yang sah. Ini merupakan salah satu ketentuan utama berdasarkan Izin Usaha Perantara.
Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran menurut Pasal 12D(1)(a) UU, yang memberi wewenang kepada APAD untuk mencabut izin operator yang melanggar ketentuan.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Maxim Indonesia dan InDrive Indonesia, namun belum ada tanggapan.
Asosiasi Pengemudi P-Hailing Malaysia dikabarkan telah mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap Maxim dan InDrive, termasuk memblokir akses ke kedua aplikasi. Hal ini karena kedua perusahaan menawarkan layanan yang tidak mematuhi peraturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Asosiasi tersebut mengklaim Maxim dan InDrive gagal memastikan mitra pengemudi memiliki Public Services Vehicle alias PSV, seperti SIM khusus angkutan umum, yang sah, sebagaimana diwajibkan menurut hukum Malaysia.
Selain itu, asosiasi menuduh beberapa pengemudi yang menggunakan Maxim dan InDrive tidak memiliki asuransi e-hailing dan tak menjalani pemeriksaan kendaraan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan dan perjanjian yang ditetapkan.