Pemerintah Godok Regulasi agar Ojol Bisa Dapat THR Tiap Tahun

Kamila Meilina
11 April 2025, 08:25
ojek online, ojol
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Ilustrasi. Regulasi baru bagi pengemudi ojek online (ojol), yang antara lain akan mengatur perlindungan bagi pengemudi hingga Bonus Hari Raya (BHR) atau THR pada tahun-tahun berikutnya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru bagi pengemudi ojek online (ojol), yang antara lain akan mengatur perlindungan bagi pengemudi hingga Bonus Hari Raya (BHR) atau THR pada tahun-tahun berikutnya. 

“Iya, Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus driver ojek online. Tidak hanya BHR, tapi perlindungan bagi semua driver online, baik itu pengemudi pengangkutan orang maupun barang, ” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan  Dhatun Kuswandari ditemui di kantor Kemenaker, Kamis (10/4).  

Ia menjelaskan, pihak Setneg akan membahas lebih jauh regulasi ini dengan mengumpulkan kementerian lintas sektor, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. 

Namun, menurut dia, hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk regulasi yang akan diberlakukan, apakah akan berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. 

“Nah ini yang masih dibahas terus ya. Dan nanti dari Sekretariat Negara pun akan mengundang dari pihak aplikator,” katanya. 

Diskusi terkait aturan bagi pengemudi online telah menjadi pembahasan sejak lama. Dhatun menjelaskan, hingga saat ini belum menemukan bentuk regulasi yang komprehensif karena perlu melibatkan banyak sektor. 

“Karena tarif itu ada yang di Komdigi, ada juga di Kemenhub,” katanya. Ia menambahkan, “Nah karena sektor lintas kementerian, ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif.” 

Bukan hanya perlindungan, ia mengatakan status kemitraan juga menjadi salah satu poin yang akan dibicarakan, tetapi bukan dalam konteks pembahasan yang sekarang. “Ya, itu nanti dibicarakan tidak dalam konteks teknis ini ya, karena itu masih jauh lagi nanti,” ujarnya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...