Ombudsman Ungkap Temuan Maladministrasi Seleksi Anggota KPI
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Anggota Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, terdapat beberapa temuan dalam pemeriksaan laporan ini.
Pertama, tidak adanya petunjuk teknis (SOP) mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode tersebut. Ia berharap, ke depannya KPI bisa membuat petunjuk teknis yang lebih lengkap.
Kedua, tidak adanya standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai agar informasi tidak bocor ke instansi lain. Ketiga, tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya. "Soal integritas, hal ini tidak ada elaborasinya. Jadi ada unsur subyektifnya," ujarnya.
Kemudian, ditemukan pula ketidakkonsistenan terhadap penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPl/07/2014 tentang Kelembagaan KPI, yakni penandatanganan Surat Keputusan (SK) Anggota Pansel oleh Menteri Kominikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah anggota pansel yang berjumlah 15 orang, dan penyerahan nama calon Anggota KPI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan abjad bukan rangking.
(Baca: Kominfo Tanggapi Wacana KPI Awasi YouTube hingga Netflix)
Namun, komposisi nama calon komisioner yang telah dikirimkan ke DPR justru malah mengacu pada peraturan KPI tersebut. "Akibatnya, hal ini memungkinkan ada tujuh nama petahanan yang bisa langsung melenggang ke fit and proper test oleh DPR tanpa melalui seleksi awal," ujarnya.
Adrianus pun menilai hal tersebut telah melampaui undang-undang dan kewenangan yang ada. " Kami anggap hal ini sebagai hal yang salah dan harapannya ke depan bisa lebih diperhatikan, " ujarnya.
Ombudsman pun memberikan tiga saran kepada Kementerian Kominfo. Pertama, seharusnya Kementerian Kominfo menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kedua, menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapan. Ketiga, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen. "Sedangkan, saran untuk Komisi I DPR adalah memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujarnya.
(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)