Ada Aturannya, Taksi Online Berharap Bisa Masuk Area Ganjil Genap
Pemerintah resmi memberlakukan perluasan aturan ganjil genap mulai hari ini (9/9) di 25 ruas jalan di Wilayah DKI Jakarta. Biarpun begitu, taksi online disebut-sebut dapat tetap memasuki area ganji genap.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan ada ketentuan terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. "Sehingga kami mendukung jika angkutan online dapat tetap masuk area ganjil genap untuk mengupayakan mengurangi kemacetan di ibu kota," ujar Alvita kepada Katadata, Senin (9/9).
Meski demikian, Alvita mengungkapkan pihaknya tetap terus berinovasi untuk menyesuaikan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta mitra pengemudi dalam penerapan aturan ganjil genap. “Untuk memastikan agar layanan GoCar kami dapat terus diandalkan pengguna, kami siap mengimplementasikan algoritma dan fitur khusus untuk mengakomodasi perluasan rute ganjil genap," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADO Sudarsono mengatakan, aturan ganjil genap tidak secara spesifik menyebutkan taksi online bebas memasuki zona ganjil genap. Namun ada ruang bagi aplikator untuk bisa masuk dalam zona ganjil genap seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 poin M tentang hak deskresi kepolisian.
Hak deskresi kepolisian juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 ayat 1. "Kami berharap kepolisian dapat menerbitkan Tanda Khusus bagi Angkutan Sewa Khusus (taksi online) yang telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 berupa stiker khusus," ujar Sudarsono melalui siaran pers, Senin (9/9).
(Baca: Gaspol dan Cyberjek, Dua Penantang Terbaru Gojek dan Grab)
Stiker tersebut sebagai penanda kendaraan tersebut adalah taksi online yang telah memenuhi persyaratan. Untuk menghindari penyalahgunaan stiker tersebut, asosiasi berharap agar Kepolisian bekerjasama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam pendistribusian stiker. Sebab, BPTJ memiliki data yang akurat terkait jumlah taksi online yang telah memiliki Kartu Pengawas (KP).
"Kami mendukung agar kepolisian dapat menggunakan hak Deskresinya demi Azas Keadilan dan Kesetaraan bagi taksi online dalam menjalankan aktivitasnya, demi menafkahi keluarganya seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945," ujarnya. Adapun isi pasal tersebut adalah 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.
Sebelumnya, wacana perluasan kebijakan ganjil genap itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu diinstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
(Baca: Kemenhub: Pengguna Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil - Genap)
Aturan itu memuat tujuh langkah dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Salah satunya, memperluas cakupan kebijakan ganjil genap. Ada 16 ruas jalan baru yang bakal mengimplementasikan regulasi itu.
“Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu (7/8).
Sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, ketentuan ini tetap berlaku. “Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan ini akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil.
(Baca: Infografik: Kurangi Polusi, Jakarta Perluas Area Ganjil-Genap )