Grab: Pendapatan Taksi Online Berpotensi Turun karena Ganjil Genap
Grab menilai pemberlakukan aturan ganjil genap terhadap taksi online berpotensi menurunkan pendapatan mitra pengemudinya. Presiden Grab Ridzki Kamadibrata mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar bisa mempertimbangkan kembali aturan tersebut.
"(Kekhawatiran) sudah kami sampaikan ke Pemprov DKI Jakarta. Beliau (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) mendengarkan sekali (masukan kami) dan memberikan peluang untuk taksi online mendapat pengecualian (terhadap ganjil genap)," ujar Ridzki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Kendati demikian, Ridzki enggan untuk memerinci seberapa besar potensi penurunan pendapatan mitra Grab dengan adanya aturan yang telah resmi diterapkan sejak Senin 9 September 2019 di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta tersebut.
Meski ada kekhawatiran tersebut, menurut Ridzki aturan tersebut dapat diantisipasi dengan menyesuaikan sistem pemesanan dalam aplikasi dengan aturan ganjil genap. "Kami bisa atasi ini melalui teknologi. Silahkan saja pesan Grabcar. Saat ini kami akan menyesuaikan rutenya dengan aturan ganjil genap," terangnya.
(Baca: Gojek dan Grab Minta Taksi Online Tak Kena Perluasan Ganjil Genap)
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jika dilihat lebih lanjut dalam aturan Gubernur DKI Jakarta terkait ganjil genap, ada area diskresi untuk aturan tersebut bagi taksi online. "Untuk pelaksanaannya kami sedang berkoordinasi," ujarnya. Hanya, ia belum tahu kapan pembahasan itu selesai dilakukan.
Sebelumnya, Ridzki mengatakan layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) dengan kendaraan roda empat sudah serupa transportasi publik. Sebab, ia mencatat bahwa mitra taksi online mampu melayani hingga 20 perjalanan dalam sehari.
Selain itu, menurutnya keberadaan taksi online membantu perekonomian masyarakat Indonesia. Bahkan, layanan ini dapat membantu pemerintah mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. “Maka, menurut saya sangat adil jika (aturan) ganjil genap dilakukan pengecualian untuk taksi online,” ujarnya pertengahan Agustus lalu.
Oleh karena itu, dengan melihat dua aspek ini, dia mengusulkan kepada pemprov DKI Jakarta agar memberikan pengecualian aturan ganjil genap kepada taksi online.
(Baca: Beda Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perluasan Aturan Ganjil Genap)
Berbeda dengan Grab, Gojek mendukung perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta. Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan, perusahaannya akan melakukan inovasi dari sisi teknologi untuk menjaga pendapatan mitranya.
“Untuk memastikan agar layanan GoCar kami dapat terus diandalkan pengguna, kami siap mengimplementasikan algoritma dan fitur khusus untuk mengakomodasi perluasan rute ganjil genap," katanya kepada Katadata.co.id, awal Agustus lalu.
Adapun wacana perluasan kebijakan ganjil genap itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta.
Aturan tersebut memuat tujuh langkah dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Salah satunya, memperluas cakupan kebijakan ganjil genap menjadi di 25 ruas jalan atau bertambah 16 ruas jalan baru yang bakal terkena aturan tersebut.
(Baca: Video: Polemik Perluasan Area Ganjil-Genap Kendaraan di Jakarta)