Grab Bantah Tuduhan KPPU soal Diskriminasi Mitra Pengemudi
Grab membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa perusahannya melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi. Namun, decacorn asal Singapura ini mengakui ada penawaran khusus.
Juru bicara Grab menjelaskan, program penawaran khusus itu mencakup pemesanan prioritas. “Tetapi itu hanya untuk mitra pengemudi yang memenuhi syarat, secara konsisten mendapat nilai tinggi dari penumpang,” kata dia dikutip dari Deal Street Asia, kemarin (14/10).
Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada mitra pengemudi yang terdaftar di PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). “Sistem pemesanannya adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi," kata dia.
“Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas program manfaat yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya,” kata Juru bicara Grab.
Namun, KPPU menyatakan bahwa Grab Indonesia memberikan program pesanan prioritas kepada mitra pengemudi TPI. TPI merupakan perusahaan jasa rental mobil, yang menjadi mitra Grab.
(Baca: KPPU Segera Sidangkan Kasus Grab dengan Perusahaan Mitra)
KPPU menilai kesepakatan seperti itu merupakan pelanggaran Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Regulator mengingatkan Grab bahwa praktik seperti ini menyebabkan persaingan bisnis tidak sehat.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, Grab bakal didenda jika terbukti bersalah. “Jika (Grab) terbukti bersalah, dewan komisioner dapat mengenakan denda maksimum Rp 25 miliar,” kata dia dikutip dari KrAsia.
KrAsia pun memperoleh gambar banner tentang kemitraan dengan Grab di kantor TPI. Gambar itu dipeoleh dari seseorang yang menghadiri program orientasi di TPI pada 2017 lalu. Pada gambar itu terlihat Grab menawarkan prioritas order GrabCar.
Selama sesi orientasi, sumber KrAsia menerima beberapa dokumen seperti formulir pendaftaran dan diberi tahu bahwa pengemudi yang mengikuti program Captain Gold akan mendapatkan alokasi pesanan tiga kali lebih banyak daripada pengemudi non-TPI.
Namun, untuk bisa mengikuti program Captain Gold itu, mitra pengemudi haru memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, mendapat peringkat minimal 4,5 dari penumpang. Hanya lima kali menolak pesanan dalam sehari dan bersedia menerima order 50-60 jam per minggu.
(Baca: Melanggar UU Persaingan di Malaysia, Grab Didenda Rp 292 Miliar)