Terima 430 Ribu Aduan Konten Negatif di 2019, Kominfo Andalkan Satgas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 430 ribu aduan konten negatif sepanjang 2019. Tahun ini, Kominfo mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) yang tersebar di setiap kementerian atau lembaga (K/L) untuk menangani konten negatif.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan K/L di tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Kamis (9/1).
Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan 16 K/L untuk membentuk satgas. Beberapa di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Densus 88, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lainnya.
(Baca: Ada 77 Laporan di Portal Aduan PNS, Mayoritas Intoleransi & Anti NKRI)
Pada tahun lalu, konten negatif yang paling banyak diadukan yaitu pornografi sebanyak 244.738. Disusul konten bermuatan fitnah 57.984 aduan dan yang meresahkan masyarakat 53.455 pengaduan.
Lalu, ada 19.970 aduan terkait perjudian dan 18.845 soal penipuan. Sedangkan aduan mengenai hoaks mencapai 15.361. Aduan lainnya terkait SARA, terorisme dan radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), serta kekerasan pada anak.
Aduan itu diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan akun Twitter @aduankonten. “Aduan yang masuk melalui kanal-kanal itu diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau tidak,” katanya.
(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta)
Apabila konten terbukti melanggar peraturan, maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, selain menerima aduan, jajarannya aktif melakukan patroli siber untuk mengais, verifikasi, dan validasi seluruh konten di internet menggunakan mesin AIS. Kominfo mendorong masyarakat tidak ikut menyebarkan konten negatif.
(Baca: Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Konten Terkait Kerusuhan 22 Mei)